Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Mencoba Kabur Kurir Ganja 14 Kilogram Ditembak
Share
Sign In
Notification
Latest News
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Mencoba Kabur Kurir Ganja 14 Kilogram Ditembak

Mencoba Kabur Kurir Ganja 14 Kilogram Ditembak

admin Published 30/05/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA–Seorang kurir narkoba dengan barang bukti 14 kilogram daun ganja ditembak. Tersangka Ajs alias A (24) ditembak betis kirinya karena berusaha merebut pistol penyidik saat diminta menunjukkan lokasi pemasok barang haram itu.

Kepala Kepolisian Polres Mtero Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, penembakan itu terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Senin (28/5) petang. Saat itu, tersangka diminta menunjukkan lokasi persembunyian bosnya berinisial W.

Baca juga: Bekuk Kurir Narkoba di Cibarusah, Polisi Amankan 14 Kg Ganja

Saat rumahnya didatangi, W tidak ada di tempat. Di sana Ajs minta diantar ke toilet, namun dia malah mendorong petugas dan berusaha merebut pistol salah satu penyidik. Kontak fisik keduanya tidak bisa dihindari, sehingga anggota polisi yang lain melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.

“Kalau tidak ditembak, bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan penyidik yang melakukan pengembangan kasus,” kata Candra di kantornya Jalan Ki. Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Rabu (30/5).

Candra mengatakan, polisi masih memburu W sebagai pemasok ganja. Selama ini, Ajs hanya berperan sebagai kurir ganja atas instruksi W.

Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa ganja kering 14 kg, sepeda motor Honda Vario B 3870 FJZ, ponsel merk Xiaomi dan dua alat timbangan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,” katanya. (son/ddk)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 30/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Untuk Sekian Kalinya, Pemkab Bekasi Pertahankan Opini WTP
Next Article Jokowi Akan Serahkan Sertipikat 526 Bidang Wilayah Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?