Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pembangunan Perum Griya Al Fatih Regency, Warga Sukadarma Layangkan Surat Keberatan 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Pembangunan Perum Griya Al Fatih Regency, Warga Sukadarma Layangkan Surat Keberatan 

Pembangunan Perum Griya Al Fatih Regency, Warga Sukadarma Layangkan Surat Keberatan 

admin Published 30/05/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, SUKATANI–Warga masyarakat Kp. Pulo Kukun dan Pulo Pandak, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani melayangkan surat aduan sekalian penolakan kepada Bupati Bekasi. Pasalnya rencana pembangunan Griya Al Fatih Regency di lokasi Zona Hijau persawahan produktif.

Menurut salah satu Tokoh Masyarakat Desa Sukadarma, Faisal Syukur yang juga advokat di Lembaga Bantuan Hukum LSM GMBI Kabupaten Bekasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang merasa keberatan dan sekaligus melakukan penolakan.

“Kami siap berikan bantuan hukum, karena berdasarkan aturan bahwa lokasi lahan tersebut disinyalir sudah menyalahi aturan tentang Rencana Tata Ruang sebagaimana amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007,” kata dia, Rabu (30/5).

Ada enam point yang menjadi persoalan atas keberatan warga, diantaranya dibangun di lokasi lahan zona hijau, belum ada ijin warga, belum ada rekomendasi dari kepala desa dan kecamatan, belum ada satupun persyaratan rekomendasi buat IMB , akses jalan ke lokasi yang akan dibangun mengunakan jalan hasil pembangunan swadaya masyarakat dan tidak adanya sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat setempat perihal rencana pembangunan tersebut.

“Pihak pengembang juga sebelum melakukan pembangunan harus memenuhi 8 tahapan dalam mengurus perijinannya. Seperti, ijin lingkungan setempat, surat keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), ijin pemanfaatan Lahan, ijin Prinsip, ijin Lokasi, ijin dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, ijin dampak Lalu Lintas dan harus ada ijin pengesahan Site Plan dari dinas PUPR,” terangnya.

Lanjut dia, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.”Setiap orang yang melanggar kewajiban dalam pemanfaatan ruang, dikenai sanksi administratif,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Koordinator warga Omis mengatakan, bahwa warga melakukan aksi penolakan spontan, terhadap rencana pembangunan perumahan Griya Al Fatih Regency yang sudah menurunkan alat berat untuk melakukan pembangunan tahap awal, Senin (28/5/2018) kemarin.

“Sudah kami layangkan surat keberatan langsung ke Bupati dan tembusan surat tersebut sudah kami berikan juga kepada unsur dinas terkait, muspida, muspika, kepala desa dan BPD Sukadarma, diharapkan bisa menjadi perhatian yang serius dalam menegakan aturan untuk pembangunan perumahan yang marak selama ini,” pungkasnya. (fb)

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 30/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jokowi Akan Serahkan Sertipikat 526 Bidang Wilayah Kabupaten Bekasi
Next Article Persiapan Ops Ketupat Jaya, Polrestro Bekasi Cek Kondisi Kendaraan

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?