Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Cikarang Barat Ringkus Tiga Pelaku Pemerasan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polsek Cikarang Barat Ringkus Tiga Pelaku Pemerasan

Polsek Cikarang Barat Ringkus Tiga Pelaku Pemerasan

admin Published 27/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG BARAT–Tiga Pelaku pemerasan dengan pengancaman yang terjadi di Kawasan Industri MM2100 diringkus Polsek Cikarang Barat. Menurut keterangan polisi para pelaku sudah berulang kali berbuat kejahatan jalanan tersebut terhadap para karyawan kawasan.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Hendrik Situmorang mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku spesialis pemeresan dengan pengancaman yang terjadi pada (24/7), tepat pada pukul 03.30 WIB di Kawasan Industri MM2100.

Terang Hendrik, kejadian ini bermula pada saat saksi korban menjemput adiknya yang berkerja di perusahan tersebut bernama putri, pada saat korban keluar dari perusahan itu langsung didatangi enam pelaku yang langsung menodongkan celurit dan mengambil hendphone milik korban. Namun salah satu korban berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke Polsek Cikarang Barat.

“Dari laporan tersebut langsung unit lapangan tim buser berikut tim cobra dari Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga dari enam pelaku yang beraksi di kawasan industri,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan kepada pelaku, salah satu pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari tujuh kali. Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku yaitu (dua) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Satria EU Warna hitam, Senjata Tajam Jenis bilah Celurit, satu buah hendphone Merk XIDMI warna Putih.

“Tiga bilah celurit ini kami dapat dari tiga pelaku sebagai alat untuk mengancam dan mengambil barang korban, yang digunakan pelaku untuk beraksi di dalam kawasan industri,” katanya.

Adapun ancaman dari perbuatan para pelaku, RK (22), RS (21), MS dikenai pasal 368 pemerasan dan ancaman, dengan hukuman kurungan selama lima tahun. “Jadi kami menghimbau kepada karyawan yang pulang pada jam subuh hari, harus lebih hati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar,” tandasnya.

Sementara itu menurut pelaku RK (22) mengakui dirinya melakukan aksinya sudah lebih tujuh kali dan targetnya para karyawan wanita yang bekerja di Kawasan Industri.”Sekali operasi kita mendapatkan sekitar dua juta, itu untuk berpoya-poya,” tutupnya. (son)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 27/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Gelar Peringatan Hari Anti Narkotika Internasiona
Next Article Sekda Kabupaten Bekasi Lepas Kontingen POPDA 2018

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?