Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Hut RI Ke-73, 707 Warga Binaan Lacika Dapatkan Remisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Hut RI Ke-73, 707 Warga Binaan Lacika Dapatkan Remisi

Hut RI Ke-73, 707 Warga Binaan Lacika Dapatkan Remisi

admin Published 17/08/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–707 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang (Lacika), mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) di hari kemerdekaan ke-73 Indonesia pada 17 Agustus 2018.

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lacika, Sunoto memaparkan, dari 707 orang narapidana itu, 691 orang di antaranya mendapatkan remisi umum golongan I dengan pemotongan masa hukuman antara 1-6 bulan.

“Adapun rincian pemberian remisi kepada warga binaan yaitu Remisi Umum 1 (RU 1) untuk yang 1 bulan ada 201 orang, yang 2 bulan ada 223 orang, 3 bulan ada 180 orang, 4 bulan 84 orang, dan yang mendapatkan remisi sebanyak 5 bulan ada 3 orang,” kata dia, Jum’at (17/08)

Adapun yang mendapat RU2, tambah Sunoto, yaitu narapidana yang bebas saat hari kemerdekaan RI sebanyak 16 orang, namun ada 5 narapidana yang masih harus menjalani subsider (red-pengganti denda).

“Jadi yang bebas hari ini ada 16 orang namun karena 5 orang yang belum membayar denda jadi yang bisa pulang hari ada 11 orang,” tambahnya.

Dengan pemberian remisi kemerdekaan maka total penghuni Lacika per 17 Agustus 2018 menjadi 1.585 warga binaan dari sebelumnya berjumlah 1.596 setelah 11 warganya dinyatakan bebas.

Sementara Wakil Bupati Bekasi, Eka Supriatmaja berpesan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak memandang sebelah mata mereka (red-narapidana) yang telah bebas.

“Bagaimanapun mereka yang bebas hari ini sudah diberikan binaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar, seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di Lapas,” singakatnya. (FB)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 17/08/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article BPJSTK Kabupaten Bekasi Santunani Ahli Waris Peserta yang Meninggal Saat Ibadah Haji
Next Article Bacakan Teks Proklamasi di HUT RI, Jejen: Kita Harus Menghargai Jasa Para Pahlawan

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?