FAKTABEKASI.COM—Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP, Kamis Dini Hari (14/9) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Tempat Hiburan Malam (THM) di Cikarang. Sidak ini untuk mengecek langsung implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pariwisata yang melarang THM beroperasi.
Ternyata, masih banyak THM yang belum mengubah tempat usahanya. Para THM ini masih mengoperasikan usaha tempat karaoke, diskotik, bar, dan lain sebagainya yang dilarang di Perda Pariwisata. Hal ini tentunya melanggara regulasi tersebut.
“Kita banyak temuan bahwasanya di dalam mengoperasionalkan perusahaan masih banyak beroperasi karaoke dan kami sengaja ingin melihat bentuk karaokenya seperti apa dan masih beroperasi apa tidak,” ujar Ketua Komisi II, Mulyana Munchtar.
“Karena menurut Perda Nomor 3 tahun 2016 yang sudah diundangkan bahwasanya perusahaan karaoke sudah tidak boleh lagi beroperasional di Kabupqten Bekasi dan itu sesuai amanat Perda,” sambungnya.
Dia menegaskan, hasil Sidak ini masih didapati banyak THM mengoperasikan usaha karaoke. “Terkait malam ini yang banyak sekali temuan tempat karaoke yang masih beroperasi dan penegakan Perda masih dalam implementasi,” tegasnya.
kedepannya, dia berharap Satpol PP sebagai penegak Perda begitu ada temuan langsung saja menutup THM yang masih mengoperasikan usaha yang dilarang Perda. “Tutup saja. Itu yang saya harapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dispar, Agus Trihono menuturkan, para pengusaha THM ini sebenarnya sudah mendapatkan surat peringatan dari pihaknya. Namun ternyata masih saja membandel.
“Kami sudah memberikan waktu kurang lebih 1 tahun dan ternyata sampai saat ini para pelaku usaha masih belum melakukan perubahan usahanyam Dan ini sudah saya laporkan ke Bupati pada Januari lalu. Nah ini sekarang tergantung pada penegak Perda,” tukasnya. (FB)