Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: THM di Kabupaten Bekasi Masih Banyak Beroperasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > THM di Kabupaten Bekasi Masih Banyak Beroperasi

THM di Kabupaten Bekasi Masih Banyak Beroperasi

admin Published 14/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM—Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP, Kamis Dini Hari (14/9) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Tempat Hiburan Malam (THM) di Cikarang. Sidak ini untuk mengecek langsung implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pariwisata yang melarang THM beroperasi.

Ternyata, masih banyak THM yang belum mengubah tempat usahanya. Para THM ini masih mengoperasikan usaha tempat karaoke, diskotik, bar, dan lain sebagainya yang dilarang di Perda Pariwisata. Hal ini tentunya melanggara regulasi tersebut.

“Kita banyak temuan bahwasanya di dalam mengoperasionalkan perusahaan masih banyak beroperasi karaoke dan kami sengaja ingin melihat bentuk karaokenya seperti apa dan masih beroperasi apa tidak,” ujar Ketua Komisi II, Mulyana Munchtar.

“Karena menurut Perda Nomor 3 tahun 2016 yang sudah diundangkan bahwasanya perusahaan karaoke sudah tidak boleh lagi beroperasional di Kabupqten Bekasi dan itu sesuai amanat Perda,” sambungnya.

Dia menegaskan, hasil Sidak ini masih didapati banyak THM mengoperasikan usaha karaoke. “Terkait malam ini yang banyak sekali temuan tempat karaoke yang masih beroperasi dan penegakan Perda masih dalam implementasi,” tegasnya.

kedepannya, dia berharap Satpol PP sebagai penegak Perda begitu ada temuan langsung saja menutup THM yang masih mengoperasikan usaha yang dilarang Perda. “Tutup saja. Itu yang saya harapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dispar, Agus Trihono menuturkan, para pengusaha THM ini sebenarnya sudah mendapatkan surat peringatan dari pihaknya. Namun ternyata masih saja membandel.

“Kami sudah memberikan waktu kurang lebih 1 tahun dan ternyata sampai saat ini para pelaku usaha masih belum melakukan perubahan usahanyam Dan ini sudah saya laporkan ke Bupati pada Januari lalu. Nah ini sekarang tergantung pada penegak Perda,” tukasnya. (FB)

You Might Also Like

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih

admin 14/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article ASN Kalah di PTUN
Next Article Polsek Tambun Masih Memburu Pelaku Upal Lainnya

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?