Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Tambun Masih Memburu Pelaku Upal Lainnya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polsek Tambun Masih Memburu Pelaku Upal Lainnya

Polsek Tambun Masih Memburu Pelaku Upal Lainnya

admin Published 18/09/2017
Share
2 Min Read

FAKATABEKASI.COM– Polsek Tambun, terus mengejar pelaku lainnya dengan melakukan pengembangan hasil penyelidikan seorang laki-laki paruh baya yang diamankan setelah berhasil diringkus warga karena mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan, pada Selasa (12/09) lalu.

Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana, mengatakan, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya, yang diduga terlibat atas pria paruh baya tersebut berinisial  ET Bin Y (58) warga Sukasari RT 001/004, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

“Kita masih melakukan pengejaran. Harap sabar. Karena memang tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka lainnya, yakni AM yang beralamat di Bogor,” kata Bobby saat di temui di Kantor Kelurahan Jatimulya, Minggu (17/09).

Bobby menjelaskan, tersangka ET diberikan uang palsu sebesar Rp. 3 juta oleh AM dan diiming-imingi akan membagi  dua uang kembalian jika berhasil membelanjakan uang palsu tersebut. Kendati demikian, pengedar uang palsu tersebut pemain baru dan tidak ada keterlibatan dengan pengedar upal yang pernah ada.

“Tersangka E membelanjakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu ke warung pertama. Ia membeli rokok 2 bungkus dan mendapatkan uang kembalian Rp. 66 ribu,” ucapnya.

“Ini pemain baru dan untungnya cepat ketahuan dan ketangkap oleh warga. (Pelaku, red) tidak ada keterlibatan dengan pengedar yang dulu pernah ada,” tambah dia.

Selanjutnya, Bobby mengatakan, tersangka membeli satu bungkus rokok di warung kedua dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama dan mendapatkan  uang kembalian sebesar Rp. 83 ribu.

“Saat itu pemilik warung, yakni MR curiga dengan uang yang diberikan tersangka dan setelah diamati ternyata uang tersebut adalah uang palsu. Warga pun kemudian menangkapnya lalu menyerahkannya ke Polsek Tambun,” ungkapnya.

Guna pengusutan lebih lanjut, sambungnya, kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 30 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 3 bungkus rokok dan uang hasil kembalian sebesar Rp. 149 ribu. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 18/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article THM di Kabupaten Bekasi Masih Banyak Beroperasi
Next Article Surat Kehilangan

Paling Banyak Dibaca

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis 27/01/2026
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis 27/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?