Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten Bekasi, menerapkan kebijakan baru terkait percepatan penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan tujuan meningkatkan penanaman modal dan berusaha di wilayah setempat.
Plt. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan perizinan berusaha perlu ditata kembali untuk mendukung program percepatan perizinan pemerintah pusat. Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global.
“Ini karena adanya komitmen bersama untuk melaksanakan aturan bahwa seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya di Cikarang, Selasa (6/11).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, maka sistem perizinan berusaha harus melalui Online Single Submission (OSS).
Menurut dia, melalui OSS pelayanan perizinan di Kabupaten Bekasi akan disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan modern.”Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran dan mengurus izin usaha secara terintegrasi, Pemda tinggal menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha,” katanya.
Penyediaan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS ini juga sebagai upaya mengurangi tatap muka dengan pelaku usaha.
“Ya kalau pun ada tatap muka, harus ditegaskan bahwa pelayanan perizinan di Kabupaten Bekasi adalah gratis. Kecuali yang harus bayar itu pajak atau retribusi via Bank,” katanya.
Eka melanjutkan untuk mekanismenya, ada pembentukan dan penempatan tenaga teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang akan bertugas di DPMPTSP, sementara dinas perizinanan sendiri akan menyiapkan tempat untuk tenaga teknis dan sarana prasarana pendukung lainnya.
“Jadi itu berdasarkan usulan dari masing-masing dinas terkait yang ditunjuk untuk mewakili dan bertanggung jawab dan atas nama dinas, dengan surat perintah penugasan masing-masing dinas,” tandasunya. (FB)