Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Aset Milik Negara Dihilangkan Pemborong
Share
Sign In
Notification
Latest News
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan
HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Ikut Perkuat Peran ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan
Pemerintahan
Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan
Pemerintahan
Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode
Pemerintahan
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Diduga Aset Milik Negara Dihilangkan Pemborong

Diduga Aset Milik Negara Dihilangkan Pemborong

admin Published 05/10/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM – Diduga pembongkaran jembatan Tanggoli yang menjadi penghubung Desa Karang Mukti dengan Karang satu, Kecamatan Karang Bahagia salah sasaran, yang mana jembatan masih layak di hancurkan bahkan diganti dengan jembatan kayu sementara. Sedangkan dinas PUPR Kabupaten Bekasi mengintruksikan bongkar jembatan lain yang mana salah titik.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Yudi Darmansyah bin Sarbini berang terkait lantaran Jembatan yang di bongkar pihak pemborong justru tidak ada kelanjutannya lagi dan di biarkan telantar tanpa ada kejelasan. Tentunya ini membuat akses jalan masyarakat jadi terganggu bahkan memberi ketidaknyamanan.

“Saya udah beberapa kali melewati jembatan itu, dan kondisinya masih wajar. Jembatan memang udah cukup lama tetapi tidak di temukan masalah apapun saat di lintasi masyarakat pengguna roda dua maupun roda empat,” ujarnya saat di wawancarai.

Menurut, justru tiba-tiba ada pengerjaan yang katanya akan dilakukan perbaikan dan masyarakat tiba tiba senang karena akan di perbaiki biar bagus lagi, tetapi tiba-tiba di tengah perjalanan pengerjaan tidak berlanjut di tinggal pemborong begitu saja.

Beber Yudi, sebagai Dewan Wakil 6 yang meliputi Karang Bahagia, Cikarang Utara, dan Cikarang Timur mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi harus tegas terhadap pemborong yang sudah membongkar jembatan tanpa ada kelanjutannya.

“Dinas PUPR harus tegas terhadap rekanan kontraktor (Pemborong) yang sudah membongkar jembatan Tanggoli tanpa ada kelanjutannya,” tegasnya.

Sambungnya, ada dugaan dengar dengar ada kesalahan titik perencanaan. Yang seharusnya dilaksanakan di tempat lain tetapi yang di bongkar malah jembatan itu. Dan kalau menurutnya salah titik dan yang membongkar itu tidak mau bertanggung jawab terhadap jembatan yang menjadi aset negara bisa di kenakan sanksi pidana.

” Karena merusak aset negara apapun tidak boleh main-main kalau memang tidak mau tanggung jawab maka bisa keranah pidana,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif

HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Ikut Perkuat Peran ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan

Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan

Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

admin 05/10/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article MTQ Ke 49 Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2017 Kembalin Digelar
Next Article Sekda Tutup MTQ ke 49 Tingkat Kabupaten Bekasi, Pebayuran Raih Juara Umum

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?