Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Aset Milik Negara Dihilangkan Pemborong
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Diduga Aset Milik Negara Dihilangkan Pemborong

Diduga Aset Milik Negara Dihilangkan Pemborong

admin Published 05/10/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM – Diduga pembongkaran jembatan Tanggoli yang menjadi penghubung Desa Karang Mukti dengan Karang satu, Kecamatan Karang Bahagia salah sasaran, yang mana jembatan masih layak di hancurkan bahkan diganti dengan jembatan kayu sementara. Sedangkan dinas PUPR Kabupaten Bekasi mengintruksikan bongkar jembatan lain yang mana salah titik.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Yudi Darmansyah bin Sarbini berang terkait lantaran Jembatan yang di bongkar pihak pemborong justru tidak ada kelanjutannya lagi dan di biarkan telantar tanpa ada kejelasan. Tentunya ini membuat akses jalan masyarakat jadi terganggu bahkan memberi ketidaknyamanan.

“Saya udah beberapa kali melewati jembatan itu, dan kondisinya masih wajar. Jembatan memang udah cukup lama tetapi tidak di temukan masalah apapun saat di lintasi masyarakat pengguna roda dua maupun roda empat,” ujarnya saat di wawancarai.

Menurut, justru tiba-tiba ada pengerjaan yang katanya akan dilakukan perbaikan dan masyarakat tiba tiba senang karena akan di perbaiki biar bagus lagi, tetapi tiba-tiba di tengah perjalanan pengerjaan tidak berlanjut di tinggal pemborong begitu saja.

Beber Yudi, sebagai Dewan Wakil 6 yang meliputi Karang Bahagia, Cikarang Utara, dan Cikarang Timur mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi harus tegas terhadap pemborong yang sudah membongkar jembatan tanpa ada kelanjutannya.

“Dinas PUPR harus tegas terhadap rekanan kontraktor (Pemborong) yang sudah membongkar jembatan Tanggoli tanpa ada kelanjutannya,” tegasnya.

Sambungnya, ada dugaan dengar dengar ada kesalahan titik perencanaan. Yang seharusnya dilaksanakan di tempat lain tetapi yang di bongkar malah jembatan itu. Dan kalau menurutnya salah titik dan yang membongkar itu tidak mau bertanggung jawab terhadap jembatan yang menjadi aset negara bisa di kenakan sanksi pidana.

” Karena merusak aset negara apapun tidak boleh main-main kalau memang tidak mau tanggung jawab maka bisa keranah pidana,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

admin 05/10/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article MTQ Ke 49 Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2017 Kembalin Digelar
Next Article Sekda Tutup MTQ ke 49 Tingkat Kabupaten Bekasi, Pebayuran Raih Juara Umum

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?