Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi terkait sharing data dalam pengurusan perizinan dalam upaya meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/2/2019) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Gedung Bupati Bekasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, dengan adanya PKS di BP dan Pemkab Bekasi secara bertahap bisa di update terus.
“Namanya data itu kan tidak bisa diam. Perlu penanganan dan pengelolalaan sesuai kontek kewenangannya. Next projek ada 8 terkait pertanahan tata ruang dalam rangka optimalisasi pelayanan pembebasan lahan,” kata Uju.
Selain persoalan data, Uju pun menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan perizinan agar tidak sekedar fokus pada penerbitan izin. Lebih dari itu, mereka diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasan, terlebih untuk perizinan berkala.
“Tentu saya sangat berharap seluruh data ini menjadi sinkron, semuanya selaras terintegrasi dan saling bersinergi. Tidak ada data yang bercabang sehingga pada penerbitan izin nantinya tidak ada kekeliruan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Deni Santo mengatakan perjanjian kerjasama ini mengenai sharing data tentunya ke depan akan dilakukan banyak lagi kerjasama.
“Yang dikerjasamakan saat ini sharing data. Khusus DMPTSP Karena kami telah mereport data-data izin lokasi pertanahan lainnya, penguasaan pemilikan tanah, existing penggunaan tanah. Tentunya data-data ini bermanfaat bagi Pemkab Bekasi dalam rangka pemberian izin dan pengendaliannya,” bebernya
Lanjut Deni, guna meningkatkan pelayanan ini perizinan satu pintu dengan yang lainnya karena lintas kewenangan. Proses sinkronisasi data dalam penyelesaiannya namun sesuai aturan.
Artinya ada proses sinkronisasi kita ingin data yang betul-betul valid. Masing-masing instansi memberikan pertimbangan tentunya yang memberikan persetujuan kan di dinas selaku dinas satu pintu. Tetapi rujukan rujukannya kan kita beri dengan baik tepat sesuai aturan,” katanya. (ADV)