CIKARANG PUSAT, FAKTABEKASI.COM–Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mengajak peran dunia usaha agar bisa terjun dalam penanggulangan bencana yang terjadi selama ini. Peran tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penaggulangan bencana.
“Penanggulanagn bencana itu tanggung jawab bersama, ada tiga usnsur yang harus terlibat secara langsung yaitu, Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha, jadi tiga unsur inilah yang bersma-sama agar bisa menanggulangi bencana,” kata Kepala BPBD Kabupaten Bekasi Aspuri.
Aspuri menegaskan, peran dunia usaha bisa ikut serta dalam penanggulangan bencana baik melaui Corporate Social Responsibility (CSR) ataupun yang lainnya.
“Dunia usaha begitu banyak di Kabupaten Bekasi kami ingin mereka jangan hanya menyari profit (keuntungan) di Bekasi, mereka harus juga peduli terhadap kebencanaan agara bisa menyisihkn dari CSR nya atau yang lainnya. Nanti akan kita coba ajak bicara agar mereka peduli,” tegasnya.
Jadi untuk semetara ini belum terkoordinasi dengan baik, walaupun ada, tapi belum yang diharpakan “Kita harapakan pengusaha harus proaaktif atau bisa mengerti terhadap kondisi yang sekarang, kami bukan menekan tapi meminta karena dasarnya ada yaitu UU No 24 tahun 2007,” ujarnya.
Aspuri menjelaskan di Kabupaten Bekasi merupakan wilayah yang dominan bencana, banjir, puting beliung dan kekeringan, kalau untuk banjir seperti Kecamatan Muaragembong, Sukawangi, Tarumajaya, Babelan, Tambun Utara, Pebayuran, Kedungwaringin dan Cikarang Timur, sisanya kekeringan dan puting beliung. (FB)