Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Tarumajaya Amankan Pelaku Cabul
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hormati Peran Penting Para Pendidik, KNPI Kab. Bekasi Gelar Seminar Nasional 1000 Guru
Pendidikan
DPD KNPI Kab. Bekasi Sukses Gelar International Seminar 1000 Pemuda
Pemerintahan
Menteri ATR BPN Nusron Wahid Kunjungi Kendari, Fokus Percepatan Penyelesaian Isu Pertanahan dan Sertifikasi Tanah Keagamaan
Pemerintahan
Menteri Nusron Wahid Tinjau Capaian Program Kerja Menjelang Akhir Kuartal II
Pemerintahan
Pencaker Membludak, Bekasi Pasti Kerja Ricuh
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polsek Tarumajaya Amankan Pelaku Cabul

Polsek Tarumajaya Amankan Pelaku Cabul

admin Published 01/12/2017
Share
2 Min Read

TARUMAJAYA, FAKTABEKASI.COM– Unit Reskrim Polsek Tarumajaya amankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kejadian berawal ketika korban perempuan umur 6 tahun, sedang bermain sendiri di Perum Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya. Saat itu pelaku melihat korban dan kemudian pelaku menghampiri korban kemudian melakukan aksi bejadnya dengan memegang kemaluan korban.

Namun saat korban dilakukan pencabulan ibunya melihat perbuat tersebut. Kemudian si ibu memanggil korban dan menanyakan apa yg dilakukan pelaku. Dan si korban mengakui kemaluannya di pegang -pegang pelaku, sepontan si ibu marah-marah dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya Iptu Komang mengatakan, setelah mendapat laporan ada korban pencabulan anggota langsung menangkap pelaku dan mengamankannya.

“Pelaku Sdr. ZL (49), Laki-laki, Karyawan Swasta, Pekanbaru, kita amankan, untuk itu pelaku dikanakan pasal 82 UU RI No 35 th 2014 atas perubahan UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas 12 penjara,” kata dia.

Tambahnya, menurut keterangan pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Namun saat itu tidak di ketahui orang tua korban dan tidak dilaporkan.

“Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali terhadap korban berbeda. Namun sekarang ini pelaku tertangkap tangan dan dilaporkan polisi,” ujarnya.

Himbawan untuk masarakat yang merasa memiliki anak-anak dibawah umur harap mengawasi dengan ketat saat putra -putrinya bermain. Tidak menutup kemungkinan di sekitar
lingkungan banyak pelaku yang sama. (son)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 01/12/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Begini Kata LSM Soal Mutasi Eselon IIII
Next Article PKB Kabupaten Bekasi Deklrasi Ridwan Kamil-Kang Huda

Paling Banyak Dibaca

Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan 03/05/2025
Ada Belasan Ribu Pelajar dan Ratusan Ribu Pekerja Tiap Tahunnya, Kota Ini Pilihan Tepat Investasi Kosan
Bisnis 06/05/2025
Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar
Pemerintahan 06/05/2025
Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional
Pemerintahan 06/05/2025
Wamen Ossy Pimpin Apel Pagi di STPN Yogyakarta 
Pemerintahan 10/05/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?