Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Adanya Pergeseran Suara Internal Partai di Pebayuran
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Diduga Adanya Pergeseran Suara Internal Partai di Pebayuran

Diduga Adanya Pergeseran Suara Internal Partai di Pebayuran

admin Published 16/05/2019
Share
3 Min Read
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoerudin.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi terus mendalami dua kasus dugaan kecurangan penghitungan suara DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bekasi V, tepatnya di Kecamatan Pebayuran.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoerudin mengatakan, kedua kasus tersebut dialami dua caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari parpol yang berbeda. Caleg pertama adalah Haryanto dari partai Gerindra dan Caleg kedua adalah Karsih dari PAN.

“Laporan yang masuk kasusnya hampir sama, yaitu adanya perubahan angka dari DAA-1 ke DA-1 sehingga menguntungkan Caleg lain. Saat ini, kedua kasus tersebut sudah masuk dalam pembahasan di Sentra Gakumdu Tahap I,” kata Khoerudin, Rabu (15/05).

Sambungnya, pembahasan di Sentra Gakumdu Tahap I mencakup unsur formil dan materil dimana Bawaslu menghadirkan pelapor, terlapor, barang bukti dan alat bukti yang ada. Lantaran pihak terlapor, tidak memenuhi panggilan maka Bawaslu akan melakukan pemanggilan ulang di pembahasan tahap II. Yang jelas Bawaslu masih akan terus mendalami dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan-pemanggilan untuk melakukan klarifikasi atau pembuktian dalam waktu 14 hari setelah laporan diterima.

“Jika nantinya terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi mengingat kasus ini merupakan bagian pelanggaran pidana pemilu dengan ancaman hukuman penjara,” ujarnya.

Sementara itu Caleg PAN dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kedungwaringin, Pebayuran, Sukatani, Sukakarya, Cabangbungin dan Muaragembong, dengan nomor urut 6, Karsih menyayangkan mangkirnya PPK Pebayuran dari di pembahasan Sentra Gakumdu Tahap I.

“Saya menyayangkan tidak kooperatifnya PPK untuk datang menenuhi panggilan. Kalau merasa tidak bersalah ya datang dong (memenuhi panggilan Bawaslu-red), silahkan klarifikasi, sandingkan datanya. Ini kan nggak,” ucapnya.

Ia pun mendesak Bawaslu dan pihak kepolisian dapat melakukan penjemputan paksa apabila PPK Pebayuran kembali mangkir di pemanggilan berikutnya. “Ya harus dijemput paksa. Kalau nggak dijemput paksa gimana mau klarifikasinya. Sementara kita mau menemui atau menghubunginya saja susah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Holid Husni, selaku Kuasa Mandat Caleg Partai Gerindra nomor urut 2 – Haryanto. Dia berharap Bawaslu dapat menuntaskan persoalan tersebut untuk mengetahui siapa dalang dibalik kasus dugaan kecurangan itu.

“Apakah itu kesengajaan atau faktor human error, kita belum tau dan berharap Bawaslu bisa mengungkapnya,” pungkasnya. (Fb)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 16/05/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Soal Gugatan PKS, Bawaslu Jabar Putuskan KPU Kabupaten Bekasi Bersalah
Next Article Dispar Kabupaten Bekasi Gelar Festival Kuliner

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?