Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal Gugatan PKS, Bawaslu Jabar Putuskan KPU Kabupaten Bekasi Bersalah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Soal Gugatan PKS, Bawaslu Jabar Putuskan KPU Kabupaten Bekasi Bersalah

Soal Gugatan PKS, Bawaslu Jabar Putuskan KPU Kabupaten Bekasi Bersalah

admin Published 16/05/2019
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Bawaslu Jawa Barat memutuskan, KPUD Kabupaten Bekasi telah terbukti bersalah secara administratif dalam prosedur penyelenggaraan rekapitulasi suara Desa Jatimulya dan PPK Tambun Selatan.

Putusan Bawaslu ini akan menjadi bukti kuat bagi PKS agar KPU-RI dapat melakukan penghitungan suara ulang DPR-RI di Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan – Kabupaten Bekasi.

Budi Purwanto selaku pelapor dari PKS Kabupaten Bekasi berharap, pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga perolehan suara Partai Nasdem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430 dan bukan 7.525 suara.

“Dengan pembetulan tersebut, nantinya KPU dapat menetapkan kursi ke-10 DPR Dapil Jabar 7 kepada PKS,” tegasnya.

Sidang Pembacaan Keputusan Bawaslu Jawa Barat berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2019. Dalam kesempatan itu hadir KPUD Kabupaten Bekasi sebagai terlapor dan Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai pihak terkait.

Budi menambahkan, pihaknya akan meneruskan hasil keputusan Bawaslu Jawa Barat ke KPU Pusat. “Besok akan langsung kami antar ke Jakarta.” katanya sambil meninggalkan gedung Bawaslu Jabar. (FB) 

You Might Also Like

Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus

Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

admin 16/05/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Peduli Pendidikan, PT SGMW Motor Indonesia Sumbang Perlengkapan Sekolah Siswa SDN 02 Sukamahi
Next Article Diduga Adanya Pergeseran Suara Internal Partai di Pebayuran

Paling Banyak Dibaca

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan 22/09/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?