Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bank Emok Bukan Koperasi Simpan Pinjam
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bank Emok Bukan Koperasi Simpan Pinjam

Bank Emok Bukan Koperasi Simpan Pinjam

admin Published 14/05/2019
Share
2 Min Read
Ilustrasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kepala bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Paisal Panani mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait keberadaan Bank Emok (Renternir) yang saat ini tengah marak di tengah masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Yang jelas praktek Bank Emok itu sangat merugikan masyarakat, dan illegal keberadaan nya,” kata dia yang diwawancarai, senin (13/5)

Jelas Paisal, Bank Emok (Renternir) itu pola kerjanya tidak ada dalam keanggotaan di Bidang koperasi. Artinya modal bank emok itu berasal dari kantong pribadi dan tidak terdaftar sama sekali dalam keanggotaan di Dinas Koperasi dan Umkm Kabupaten Bekasi.

Bahkan kata dia, pihaknya sudah mensosialisasikan edaran yang ditanda tangani oleh Plt Bupati Bekasi. Dimana dalam Surat Edaran tersebut melarang segala praktek Bank Emok di masyarakat yang dianggap merugikan.

“Kalau dia (bank emok-red) terdaftar resmi keanggotaanya, kita bisa melacak. Tetapi karena ini tidak jelas maka sangat sulit,” kata dia.

Yang namanya lembaga koperasi itu tidak bisa sembarangan memberi pinjaman kepada pihak luar (masyarakat-red), kecuali angggota sendiri yang tercatat dalam kepengurusan dan ada rapat kerjanya juga,” lanjutnya.

Paisal sendiri mengaku banyak menrima laporan pengaduan dari masyarakat maupun anggota koperasi, terkait praktek bank emok yang beroperasi di tengah masyarakat.

“Kita berharap kepada masyarakat juga untuk lebih cerdas, apabila ada tawaran yang bukan berasal dari lembaga resmi yang menawarkan pinjaman uang,” pungkas dia. (ADV) 

You Might Also Like

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

admin 14/05/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kelanjutan Perbaikan Cipamingkis, Tunggu Kajian Tim Teknis UI
Next Article Safari Ramadhan, Plt. Bupati Janji Serap Aspirasi Warga

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?