Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Bekasi Kota, Bekuk Pelaku Penipuan Uang Dollar
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polres Metro Bekasi Kota, Bekuk Pelaku Penipuan Uang Dollar

Polres Metro Bekasi Kota, Bekuk Pelaku Penipuan Uang Dollar

admin Published 13/12/2017
Share
2 Min Read

KOTA BEKASI–Polresto Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus uang dolar, Rabu (13/12), pelaku berhasil diamankan dikediaman di Jl. Kayu Manis Barat RT.15/0, Kelurahan Kayu Manis, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial (CC) melakukan penipuan terhadap Edna Chandra (47) warga Bulevar Hijau Blok C 1/3 RT 03/30, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Doni Ini mengatakan, pelaku CC melakukan penipuan lewat sosial media Facebook yang bernama akun MR Wonder, modus CC dengan cara mengiming-imingkan uang dolar kepada calon korbannya.

“Modus pelaku mengiming-imingkan uang dollar, selanjutnya pelaku meminta transfer kepada korban sebesar Rp500.000.000, ke no rekening. Namun ternyata korban tak kunjung mendapatkan transfer uang dollar yang di janjikan pelaku,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota menyita barang bukti bukan di dalam rumah tersangka, melainkan di mobil tersangka. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan apakah pelaku bekerja sendiri atau ada kawanan lain nya,” tukasnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 49 bundel uang dollar Amerika 50.000, 2 buah laptop, 1 buah hair dryer, 1 buah brangkas, 1 buah koper, dan 1 unit mobil avanza berwarna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku CC diduga melakukan penipuan dengan tindak pidana sesuai pasal 378 KHUP, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (cr01)

You Might Also Like

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin 13/12/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lagi, di Kabupaten Bekasi Siswa Belajar Lesehan
Next Article Jambore Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, Resmi di Tutup

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?