Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Bekasi Kota, Bekuk Pelaku Penipuan Uang Dollar
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polres Metro Bekasi Kota, Bekuk Pelaku Penipuan Uang Dollar

Polres Metro Bekasi Kota, Bekuk Pelaku Penipuan Uang Dollar

admin Published 13/12/2017
Share
2 Min Read

KOTA BEKASI–Polresto Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus uang dolar, Rabu (13/12), pelaku berhasil diamankan dikediaman di Jl. Kayu Manis Barat RT.15/0, Kelurahan Kayu Manis, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial (CC) melakukan penipuan terhadap Edna Chandra (47) warga Bulevar Hijau Blok C 1/3 RT 03/30, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Doni Ini mengatakan, pelaku CC melakukan penipuan lewat sosial media Facebook yang bernama akun MR Wonder, modus CC dengan cara mengiming-imingkan uang dolar kepada calon korbannya.

“Modus pelaku mengiming-imingkan uang dollar, selanjutnya pelaku meminta transfer kepada korban sebesar Rp500.000.000, ke no rekening. Namun ternyata korban tak kunjung mendapatkan transfer uang dollar yang di janjikan pelaku,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota menyita barang bukti bukan di dalam rumah tersangka, melainkan di mobil tersangka. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan apakah pelaku bekerja sendiri atau ada kawanan lain nya,” tukasnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 49 bundel uang dollar Amerika 50.000, 2 buah laptop, 1 buah hair dryer, 1 buah brangkas, 1 buah koper, dan 1 unit mobil avanza berwarna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku CC diduga melakukan penipuan dengan tindak pidana sesuai pasal 378 KHUP, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (cr01)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 13/12/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lagi, di Kabupaten Bekasi Siswa Belajar Lesehan
Next Article Jambore Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, Resmi di Tutup

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan 25/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?