Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kabupaten Bekasi Daerah Pertama Selesaikan Proses Administrasi Pembebasan Tanah Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kabupaten Bekasi Daerah Pertama Selesaikan Proses Administrasi Pembebasan Tanah Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kabupaten Bekasi Daerah Pertama Selesaikan Proses Administrasi Pembebasan Tanah Kereta Cepat Jakarta-Bandung

admin Published 31/08/2019
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang pertama merampungkan proses administrasi. Sehingga, seluruh dokumen pertanahan telah diserahkan pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), perusahaan gabungan dari sejumlah BUMN yang ditugaskan pemerintah pusat untuk mengadaan tanah.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Nurhadi Putra mengatakan, 544 bidang tanah telah berhasil dibebaskan dan bahkan seluruh dokumen telah diserahkan untuk menjadi aset negara. Kendati begitu, pihaknya tidak hanya menyelesaikan pembebasan tanah namun juga mengembalikan sertifikat tanah milik masyarakat yang hanya dibebaskan sebagian.

Baca juga: Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masuk Tahap Akhir

Hal ini dinilai penting karena masyarakat harus mendapatkan kembali tanah sisa miliknya sekaligus bukti kepemilikan resmi berupa sertifikat. Total ada 200 sertifikat yang tengah diurus untuk dikembalikan lagi pada masyarakat pemilik tanah.

“Ada 200 sertifikat, tidak kena semuanya hanya sebagian kecil yang kena sehingga sisanya tidak dibebaskan. Pengurangan luas ini sudah kami lakukan tinggal pengurusan penerbitan sertifikat baru bagi masyarakat pemilik. Ini menjadi tanggung jawab kami, tanggung jawab negara. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir sertifikatnya kemana, sedang kami urus. Masyarakat harus mendapatkan haknya kembali,” ucap dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT. PSBI Natal Argawan Pardede mengatakan, dengan dibebaskannya lahan, pembangunan fisik diharapkan lebih cepat dilaksanakan hingga dapat selesai tepat waktu yakni pada pertengahan 2021.

“Saat ini progres fisik sudah mencapai 29 persen dan targetnya sampai akhir tahun ini sudah 50 persen. Targetnya pertengahan 2021 sudah beroperasi. Dengan rampungnya pembebasan lahan ini, target itu optimis tercapai,” ucap dia.

Selain pembangunan fisik, kata Natal, pemerintah pun berencana membangun monumen di setiap wilayah yang dilintasi kereta cepat. Monumen itu berisikan nama-nama warga yang telah bersedia membebaskan lahannya untuk pembangunan kereta cepat.

“Ini wujud terimakasih pemerintah terhadap masyarakat yang bersedia, merelakan tanahnya untuk pembangunan ini. Tentu ini akan dikenang sebagai bentuk apresiasi negara terhadap masyarakatnya,” ucap dia. (FB) 

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 31/08/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Perolehan Kursi DPRD, Gerindra Raih Kursi Terbanyak
Next Article FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi. Meriah, Peringatan Tahun Baru Islam 1441 H Tingkat Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?