Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal Status BLUD Puskesmas, Komisi IV Harapkan Teliti Kelola Anggaran
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Soal Status BLUD Puskesmas, Komisi IV Harapkan Teliti Kelola Anggaran

Soal Status BLUD Puskesmas, Komisi IV Harapkan Teliti Kelola Anggaran

admin Published 11/10/2019
Share
2 Min Read
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Samuel Maruli Habeahan. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.83-DINKES/2019. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di 44 puskesmas yang berada di Kabupaten Bekasi, saat ini telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BLUD di Kabupaten Bekasi baru ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2019 lalu. Selain bisa melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri, puskesmas BLUD juga memiliki kewenangan untuk merekrut tenaga medis.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Samuel Maruli Habeahan mengatakan, dampak dari ditetapkannya puskesmas menjadi BLUD, diharapkan agar bisa mengelola anggarannya sendiri dengan teliti dan baik. Dalam artian, tidak lagi bergantung pada tahun anggaran.

“Jadi pendapatan puskesmas itu mereka bisa kelola, tidak lagi pendapatan itu distor ke kas daerah seperti sebelumnya. Sebelumnya mereka setiap hari harus menyetor ke kas daerah. Tapi sekarang semua jenis pendapatan dan alokasi anggaran dari kabupaten semua bisa mereka kelola tidak lagi terbatas dengan tahun anggaran,” kata dia.

Mengingat masih terlalu baru menyandang status BLUD, diakuinya petugas di puskesmas mesti harus lebih banyak mengikuti pelatihan terkait keuangan.

“Namanya baru saya kira masih belum terlalu mahir mengelola keuangan masih banyak yang harus dilakukan oleh teman-teman Puskesmas,” ujar Politisi dari PDI Perjuangan ini.

Sebagai mitra kerja Komisi IV  yang merupakan mitra kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Samuel menambahkan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil Dinas Kesehatan untuk duduk bersama supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengimplementasikan BLUD di Kabupaten Bekasi.

“Meski sudah ditetapkan BLUD, tapi harus siap secara infrastruktur, kemudian sistem penganggarannya seperti apa, apakah bagian keuangan sampai dengan pimpinan puskesmas sudah paham aturan sendiri tentang BLUD, untuk itu kita ajak mereka duduk bareng, supaya singkron semuanya,” kata dia.

Dengan penerapan BLUD di puskesmas di Kabupaten Bekasi maka dalam perencanaan menjadi tepat sasaran atau sesuai kebutuhan. Kemudian dapat memicu peningkatan performance dan secara umum pada pelaksana keuangan segera bisa direalisasikan lebih praktis.

“BLUD ini kita diuntungkan, karena dengan BLUD ini semua pelayanan kesehatan bisa lebih cepat, karena bila ada kekurangan obat di puskesmas tidak perlu tunggu lelang langsung bisa diproses,” tandasnya. (adv)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 11/10/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sosialisai Pengadaan Melalui E-Katalog Versi 5.0
Next Article Tim Korsupgah KPK Sambangi Pemkab Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?