Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi, tengah menerapkan dua pasar tradisional yaitu Pasar Tambun, Kecamatan Tambun Selatan dan Pasar Serang, Kecamatan Serangbaru. Langkah itu dilakukan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa pelayanan pasar dan kebersihan secara nontunai.
Pembayaran retribusi pelayanan kios pasar dan kebersihan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sistem registrasi online.
“Program kami yang baru dan sudah terlaksana untuk di dua pasar, agar menarapkan registrasi online untuk pembayaran kios, kebersihan dan lain-lainnya,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Abdurrofiq, Selasa (12/11/2019).
Dia melanjutkan, penerapan pembayaran nontunai saat ini sudah jadi keniscayaan di tengah perkembangan teknologi dalam bidang sistem pembayaran. Karena menurut dia, kebijakan transaksi nontunai menjadi strategi yang efektif untuk mendorong pertumbuhan keuangan.
“Target kami tahun 2020, di 12 UPTD Pasar yang ada di Kabupaten Bekasi, akan menerapkan registrasi online,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian, agar pembayarannya bisa langsung menggunakan go-pay atau ovo untuk pembayarannya. Pasalnya, saat ini untuk pembayaran registrasi online menggunakan barcode yang bekerjasama dengan Bank BJB.
“Kalau untuk pembayaran online ini, kita masih bekerjasama dengan Bank BJB. Dan tahun depan, mudah-mudahan bias juga pembayarannya menggunakan go-pay, ovo atau aplikasi pembayaran online lain. Tujuannya satu, biar langsung masuk ke kas daerah,” jelas dia.
Rofiq menambahkan, penerapan retribusi-el jasa pelayanan pasar dan kebersihan dialkukan secara bertahap, karena butuh kesiapan dari sistem maupun kesiapan para pedagang. Dia mengakui tidak semua pedagang dapat cepat memahami sistem pembayaran nontunai.
Dengan membiasakan membayar retribusi secara elektronik, lambat laun pedagang akan terbiasa. Selain itu administrasi pembayaran retribusi juga lebih tertib. Dengan demikian dapat meminimalkan penyimpangan penarikan retribusi pasar dan efisiensi pengelolaan retribusi.
“Tanpa retribusi-el, penagihan retribusi dan jasa kebersihan dilakukan melalui petugas penagihan yang kemungkinan bisa beberapa tidak tersampaikan. Siapa tau ada yang khilaf,” kata dia.
“Tetapi selama ini tidak ada penyimpangan, buktinya dari target kita untuk retribusi pasar pembayaran kios dan lain-lain mencapai target hingga Rp 6 miliar lebih,” tandasnya. (ADV)