Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN– Aksi pemuda pengangguran yang mengedarkan narkoba di wilayah Tambun Selatan, digagalkan Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi bersama barang bukti. Hal tersebut merupakan upaya perang terhadap narkotika dan obat terlarang yang terus dilakukan.
Muhammad Riski Setriadi (23) mengedarkan narkoba jenis daun ganja, saat petugas sedang melakukan penyuluhan dan mendapat informasi dari warga bahwa di Kampung Depan RT 001/ 002, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun, kerap terjadi transaksi narkoba.
Dipimpin Kasat Narkoba AKBP Arlond Sitinjak dan Kanit Tiga IPDA Murtopo, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, untuk kemudian menangkap pelaku dengan barang bukti satu plastik warna Hitam Berisi 2 (dua) bungkus kertas warna Coklat masing masing berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat keseluruhan Brutto 150 gram dan satu buah HP Merk XIOMI lengkap dengan Sim cardnya.
Di hadapan petugas pelaku yang tidak dapat mengelak mengaku mendapatkan narkoba daun ganja dari seseorang dan rencana akan diedaran di wilayah Tambun dan sekitarnya
“Daun ganja selain saya gunakan juga akan di edaran di wilayah tambun, selain menguntungkan bisa digunakan untuk saya,” tutur Rizki dengan tertunduk malu.
“Sangat menyesal karena selain merugikan dirinya juga orang lain yang pasti akan berdampak akibat ulahnya,” sesal Rizki.
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlond Sitinjak mengaku akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, agar kedepan wilayah hukum polres metro bekasi terbebas dari Narkotika dan obat terlarang.
“Selain mengungkap saya meminta kepada para anggota narkoba Polres Metro Bekasi, untuk tidak segan memberikan masukan dan penyuluhan bahaya akan narkoba kepada seluruh elemen masyarakat,” jelas Arlond Sitinjak.
“Kalau bukan kita sebagai petugas siapa lagi, kita akan terus berantas narkoba agar tidak merusak generasi muda dan anak-anak bangsa,” pungkas Kasat Narkoba. (FB)