Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

admin Published 09/12/2019
Share
2 Min Read
Kejari Kabupaten Bekasi tetapkan AM mantan Kades Karang Asih jadi tersangka Korupai. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dalam penyalahgunaan pengelolaan APBDes Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, tahun anggaran 2016, Senin (9/12/2019).

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, pada tahun anggaran 2016 tersangka pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih. Adapun sangkaan terhadap tersangka tentang kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar dari APBDs Rp 3 miliar.

“Ya, pada saat ini kami menetapkan AM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDs Karang Asih tahu 2016,” kata dia.

AM ditetapkan karena secara keseluruahan AM punya peran lebih banyak. Kendatai demikian Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mencari tahu untuk menetapkan tersangka lainnya pada Fakta Persidangan nanti.

“Untuk saat ini AM, karena AM berperan lebih banyak dalam kasus ini. Tapi nanti arahnya apakah masih ada yang lain nanti di fakta persidangan seperti apa,” kata dia.

Masih kata Angga, total Rp 3 Miliar merupakan APBDs Karang Asih dari tiga mata anggaran diantaranya Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (ADD) dan bantuan dari Pemkab Bekasi.

“Dari angggaran tersebut, dari hitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” terang dia.

Dari dua alat bukti, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dan dari hasil penggeledahan yang pernah dilakukan Kejari berhasil menemukan bukti lainnya yaitu kuitansi dan Stempel palsu.

“Adanya dua alat bukti, pada wkatu kita melakukan penggeledahaan kita juga meemukan beberapa kuitansi bodong dan stempel yang kita indentifikasikan bodong,” terang dia.

Dalam penanganan kasus Pidana Korupsi, Angga menegaskan tidak pandang bulu untuk menindak para tersangka siapapun orangnya.

“Kami tidak pandang bulu siapaun yang melakukan kejahatan kami akan proses, walau pun jangka waktu yang selessaikan agak lama,” terang dia.

Diketahui, untuk mempertanggung jawabankan atas perbuatannya AM di jerat pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi. (FB)

You Might Also Like

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin 09/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 20 Desember Tol Japek Elevated Mulai Beroperasi
Next Article Komisi X DPR RI Kunjungi Pemkab Bekasi, Bupati Usulkan Kurikulum SMK

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
Wamen Ossy Jalankan Inpres 12/2025 untuk Tangani Masalah di Pulau Baai dan Enggano
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?