Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka
Share
Sign In
Notification
Latest News
Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye
Pemerintahan
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN
Pemerintahan
Pembangunan Sport Plus Sukatani Ditinggalkan Pekerja
Olahraga
Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

admin Published 09/12/2019
Share
2 Min Read
Kejari Kabupaten Bekasi tetapkan AM mantan Kades Karang Asih jadi tersangka Korupai. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dalam penyalahgunaan pengelolaan APBDes Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, tahun anggaran 2016, Senin (9/12/2019).

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, pada tahun anggaran 2016 tersangka pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih. Adapun sangkaan terhadap tersangka tentang kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar dari APBDs Rp 3 miliar.

“Ya, pada saat ini kami menetapkan AM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDs Karang Asih tahu 2016,” kata dia.

AM ditetapkan karena secara keseluruahan AM punya peran lebih banyak. Kendatai demikian Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mencari tahu untuk menetapkan tersangka lainnya pada Fakta Persidangan nanti.

“Untuk saat ini AM, karena AM berperan lebih banyak dalam kasus ini. Tapi nanti arahnya apakah masih ada yang lain nanti di fakta persidangan seperti apa,” kata dia.

Masih kata Angga, total Rp 3 Miliar merupakan APBDs Karang Asih dari tiga mata anggaran diantaranya Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (ADD) dan bantuan dari Pemkab Bekasi.

“Dari angggaran tersebut, dari hitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” terang dia.

Dari dua alat bukti, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dan dari hasil penggeledahan yang pernah dilakukan Kejari berhasil menemukan bukti lainnya yaitu kuitansi dan Stempel palsu.

“Adanya dua alat bukti, pada wkatu kita melakukan penggeledahaan kita juga meemukan beberapa kuitansi bodong dan stempel yang kita indentifikasikan bodong,” terang dia.

Dalam penanganan kasus Pidana Korupsi, Angga menegaskan tidak pandang bulu untuk menindak para tersangka siapapun orangnya.

“Kami tidak pandang bulu siapaun yang melakukan kejahatan kami akan proses, walau pun jangka waktu yang selessaikan agak lama,” terang dia.

Diketahui, untuk mempertanggung jawabankan atas perbuatannya AM di jerat pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 09/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 20 Desember Tol Japek Elevated Mulai Beroperasi
Next Article Komisi X DPR RI Kunjungi Pemkab Bekasi, Bupati Usulkan Kurikulum SMK

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?