Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Proses untuk memperoleh IMB di Kabupaten Bekasi dikeluhkan sejumlah pengusaha. Meskipun adanya layanan satu pintu melalui dinas Penanaman Moral dan Perijin Satu Pintu dinilai hanya isapan jempol belaka. Hal tersebut diungkapkan salah satu pengusaha yang minta namanya rahasiakan.
Menurutnya ternyata proses mendapatkan IMB harus melalui proses panjang dan harus ada rekomendasi dari beberapa dinas terkait. “Sehingga proses IMB dengan banyaknya rekomendasi diduga kuat dijadikan alat bisnis oknum dinas terkait terutama di Dinas PUPR dalam mendapatkan rekomendasi Advice Planing maupun Site Plane,” ucapnya.
Bahkan sambungnya, dirinya bukan tidak mau memberikan uang pelicin namun sekarang ini jelas kalau ia memberikan sejumlah uang masuknya gratifikasi atau suap dan ancamannya pidana.
“Saya bukan gak punya uang,tapi jangan juga gara -gara ngasih uang bukan bagian dari kewajiban membayar retribusi nanti diangap salah, jangan sampe apes kena tim saber pungli,” ungkapnya.
Bahkan sambung dia, pihak dinas dinilai banyak alasan klasik dengan alasan banyak kekurangan datalah ataupun lainya sebagainya, padahal sebelum Data pengajuan sudah lengkap semua datanya.
“Namun anehnya beberapa pengusaha lain mereka mengaku tidak menjadi kendala dalam prosesnya, bahkan bisa lebih cepat dengan memberikan ‘Upeti’ atau ‘Uang Pelicin’ semua bisa dikendalikan dan prosesnya bisa cepat tidak lebih dari 14 hari sudah selesai,” ujarnya.
Bahkan masih menurutnya, ironisnya bagi pengusaha Yang notabenenya mengurus secara normatif dan tidak sama sekali memberikan sesuatu jangan harap bisa selesai walaupun selesai bisa lebih dari dua atau tiga bulan satu berkas rekomendasi bisa keluar.
“Modusnya saling lempar antara operator penerimaan Berkas yg ada di BPMPPT dengan pihak operator pencetak kertas rekomendasi tersebut,” ungkapnya.
Bahkan masih kata Dia, semua hal tersebut harus melalui proses cukup panjang dan sulit dilempar ke kasi dan kabidnya, belum berkas sebelumnya sudah Lengkap kembali didapati acak-acakan dan beberapa hilang sehingga harus diulangi prosesnya dari nol lagi untuk melengkapi berkas dan itupun harus menunggu berkas lengkap yang tanda kutip sudah “kerjai” sejak awal agar rekomendasi tersebut tidak bisa diproses secara cepat dengan alasan berkas kurang lengkap.
“Bahkan sampai pernah hilang tidak ketahuan rimbanya, padahal surat tanda terimanya ada dan jelas,” ungkapnya Lagi.
Bahkan anehnya lagi di dinas PUPR atau BPMPPT tidak pernah ada yang mau melakukan pemberitahuan kekurangan Data kalau tidak dicek dan ditanyakan langsung ke dinas terkaitnya, walaupun berkasnya sejak awal sudah masuk dua atau tiga bulan lalu lamanya.
Namun sebaliknya, jika ada nilai “uang pelicin” kalaupun ada kekurangan berkas langsung ditelpon atau dihubungi atau ada yang langsung datang ke tempat pengusahanya, agar data kekurangannya bisa dipenuhi secepatnya.
“Alhasil semua berkas rekomendasi sudah bisa selesai secara cepat dan kilat. Namun sebaliknya yang tidak ada setoranya jangan harap bisa selesai cepat, walaupun selesai dipastikan harus bulak balik hingga keluar rekomendasi hingga 3 bulan atau bisa lama lagi,” kata dia.
Itulah potret buram masalah rekomendasi perijinan di kabupaten Bekasi khususnya di dinas PUPR
“Harusnya semua staf, operator dan kasi serta kabidnya di Dinas PUPR yang menangani proses rekomendasi perijinan diganti semua, karena diduga keras sudah jadi pemain untuk mengeruk keuntungan pribadi secara berjamaah,” ucapnya.
Padahal retribusi resmi hanya ada untuk pembayaran IMB saja dan nilainya pun disesuaikan dengan peraturan daerah yang langsung dibayarkan melalui Bank. (FB)