Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sekda Tekankan Perangkat Daerah Segera Selesaikan LPPD Tepat Waktu
Share
Sign In
Notification
Latest News
SC Musda XV KNPI Kab. Bekasi Umumkan Taufan Arief Alamsyah Lolos Verifikasi Bakal Calon Ketua Periode 2026-2029
Pemerintahan
Lepas 1.300 Kontingen ke Porprov XV Jabar, Kabupaten Bekasi Bidik Posisi Tiga Besar
Olahraga
LSM KOMPI Laporkan PT Pupuk Kujang Ke Kejari Karawang
Pemerintahan
Hari Terakhir Pengambilan Formulir Bacalon Ketua KNPI Kab. Bekasi, Panitia Imbau Pemuda Terbaik Segera Ambil Peran
Pemerintahan
BPK RI Temukan 17 Kasus PT Pupuk Kujang Yang Belum Diselesaikan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Sekda Tekankan Perangkat Daerah Segera Selesaikan LPPD Tepat Waktu

Sekda Tekankan Perangkat Daerah Segera Selesaikan LPPD Tepat Waktu

admin Published 21/01/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta segera menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019, dapat berjalan selesai tepat waktu.

Demikian dikatakan, Sekretaris Daerah (Sekda), Uju saat membuka rapat persiapan penyusunan dan pengisian data Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2019, yang bertempat di Ruang Rapat Bupati, Selasa (21/1).

“Kita semua agar jangan lagi ada yang terlambat mengisi laporan. Jika dalam pengisian ada yang kurang datanya, tetaplah kita berkoordinasi. Karena meskipun di provinsi bisa selesai 100%, tetapi ada daerah yang belum, maka akan mempengaruhi dalam penilaian,” kata Uju

Hal ini diharuskan karena mengacu pada, Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2019.

Dimana regulasi itu dijelaskan bahwa, Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan, yang telah dilakukan kepada DPRD dan pemerintah pusat setelah masa pelaksanaan anggaran berakhir.

Dalam penyusunan laporan ini, sambung Uju, sangat perlu adanya koordinasi dan komunikasi. Apalagi saat ini teknologi informasi sangat mendukung efektivitas untuk berhubungan antar daerah. Sehingga tidak ada alasan susahnya berkomunikasi.

Kemudian, dalam penyusunan LPPD dan LKPJ, setiap Perangkat Daerah dapat menyampaikan data kegiatan. Diantaranya, mencakup laporan atas pencapaian program kegiatan yang menjadi urusan wajib, dan pilihan yang dilaksanakan oleh semua Perangkat Daerah.

Selain itu, laporan realisasi program kegiatan, laporan kegiatan non pelayanan dasar, dan laporan lainnya sebagaimana yang diatur dalam aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan, bahwa ini (red: LPPD) harus dibuat selesai dan disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, saya harapkan laporan gubernur ini dapat selesai tepat waktu dan dengan kualitas yang baik, serta berkomitmen dengan kelengkapan data dan menjaga validitas laporan yang dibuat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Daerah 1 Juhandi, dalam laporannya menjelaskan kegiatan rapat penyusunan LPPD Tahun 2019 dilaksanakan untuk mensosialisasikan. Agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“LPPD memuat capaian kinerja makro, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) yang termuat dalam kesesuaian materi,” ujarnya.

Juhandi menambahkan, penyusunan LPPD sebelum ditandatangani oleh Kepala Daerah data dan dokumen pendukung wajib diferivikasi dan di reviu oleh Inspektorat.

“Seluruh elemen data kinerja Tahun 2019 harus bersumber dari masing-masing Perangkat Daerah. Sedangkan capaian kinerja makro dan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB) bersumber dari Badan Pusat Statistik dan sumber data lainnya,” bebernya.

Juhandi juga menyampaikan kepada seluruh peserta rapat yang hadir agar capaian kinerja dan dokumen data dukung IKK agar dapat disampaikan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi selaku tim penyusunan LPPD Tahun 2019 paling lambat 28 Februari 2020. (FB)

You Might Also Like

SC Musda XV KNPI Kab. Bekasi Umumkan Taufan Arief Alamsyah Lolos Verifikasi Bakal Calon Ketua Periode 2026-2029

LSM KOMPI Laporkan PT Pupuk Kujang Ke Kejari Karawang

Hari Terakhir Pengambilan Formulir Bacalon Ketua KNPI Kab. Bekasi, Panitia Imbau Pemuda Terbaik Segera Ambil Peran

BPK RI Temukan 17 Kasus PT Pupuk Kujang Yang Belum Diselesaikan

Nawawi Al-Aksi Ucapkan Selamat atas Pelantikan PCNU Kabupaten Bekasi 2026–2031, Harapkan Sinergi Ulama dan Pemuda

admin 21/01/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Geng Motor ‘Ciduk’ Diciduk Polsek Sukatani
Next Article Subdenpom Jaya/2 Bekasi dan Kodim 0509 Razia THM, Ini Sasarannya

Paling Banyak Dibaca

Mau Mutasi? Fortala Ingatkan Lima Kepala OPD Bermasalah
Pemerintahan 08/10/2026
Perkuat Soliditas dan Transformasi Digital, KOTI Mahatidana PP Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bulanan dan Santunan Yatim
Pemerintahan 11/10/2026
FORTALA Minta Plt. Bupati Bekasi Tuntaskan Amanat Perda TJSLP Sebelum Buat Inovasi CSR
Pemerintahan 17/10/2026
DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Usulan Pengangkatan Bupati Bekasi Definitif
Pemerintahan 16/10/2026
Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan
Pemerintahan 15/10/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?