Fakta Bekasi, CIBITUNG–Warga Perumahan Villa Mutiara, Desa Wanajaya, Cibitung meminta Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan mobil parkir sembarangan di jalan lingkungan dan larangan membeli mobil sebelum memiliki garasi atau mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi.
Hal tersebut terkait sering terjadinya kesulitan mobil pengangkut sampah ketika akan melintasi dan mengakut sampah rumah tangga. Pasalnya kendaraan (mobil) pemilik rumah terparkir sembarangan dijalan lingkungan sehingga menutupi jalan.
“Ya, sengaja hari ini kami gelar musyawarah, karena kejadian ini menjadi polemik lingkungan yang sangat rumit bahkan terjadi keributan antar warga yang tidak terima ketika diingatkan pengurus lingkungan atau RT,” kata Ketua RT 001/007 Perumahan Villa Mutiara Jaya, Jaohari usai gelar musyawarah, Sabtu (25/1/2020).
Masih kata Jaohari, dirinya mengakui sangat kerepotan menengahi keributan warganya terkait masalah lingkungan, dimana warganya memarkirkan kendaraan roda empat didepan rumah sehingga menghalangi jalan kendaraan pengangkut sampah rumah tangga.
“Kebanyakan warga tidak memiliki garasi mobil, sehingga mereka memarkirkan kendaraannya dijalan depan rumah masing-masing, akibatnya jalan tertutupi dan kendaraan penganut sampah tidak bisa melintas,” keluh dia.
Dirinya berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi agar membuat Perda tentang larangan membeli mobil sebelum memliki garasi, seperti di DKI Jakarta.
“Harapan saya Pemkab membuat Perda tentang larangan membeli kendaraan roda empat atau mewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat itu sanggup menyediakan garasi,” tandasnya. (Son)