Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal.
Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada Wajib Pajak. Bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (23/1/2020).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju dalam sambutannya mengatakan dirinya mengapresiasi kerja Bapenda Kabupaten Bekasi dengan melakukan cetak massal SPPT, PBB-P2 lebih awal.
Dengan dicetaknya lebih awal, Uju berharap penyampaian atau pendistribusiannya kepada wajib pajak lebih cepat dan tepat. “Setelah ditetapkan SPPT segera di distribusikan dan pastikan itu sampai ke wajib pajak, kalau ada SPPT yang tidak sampai ke wajib pajak agar segera dikembalikan,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi menjelaskan Bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Dimana Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.
“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan,” katanya.
Menurut dia, PAD juga dapat menunjang untuk pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat. PBB-P2 Kabupaten Bekasi rnempunyai kontribusi terhadap pendapatan daerah kurang lebih sebesar 20%.
Herman memaparkan, target PBB-P2 tahun 2020 adalah sebesar Rp.553.186.313.757. Potensi PBB-P2 tahun 2020 mengalami kenaikan Sebesar Rp. 78.121.565.733, atau setara mengalami kenaikan15,53% dari tahun 2019 sehingga menjadi RP. 581.248.982.629. Sehingga dengan jumlah total SPPT sebanyak 1.025.820 lembar, dijadwalkan selesai pada akhir bulan Februari.
“Artinya dalam setiap tahun wajib pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” ujarnya.
Herman menambahkan, setelah dicetak nanti semuanya akan dibagikan kepada seluruh Objek Pajak (OP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi
“Teknisnya bisa disalurkan langsung tim pendapatan atau melalui camat, desa dan kelurahan untuk diserahkan kepada Wajib Pajak di wilayah masing-masing,” tutupnya.
Sebagai tanda dimulainya cetak masal SPPT PBB P-2, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi bersama Kepala Bapenda didampingi seluruh Pejabat Struktural di lingkup Bapenda melaksanakan percetakan secara simbolis SPPT PBB P2 dan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng. (adv)