Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA–Sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha dan masyarakat atas jaminan kebenaran hasil pengukuran, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi gelar Diseminasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Selasa (3/3/2020) di Hotel Java Palace, Jababeka, Cikarang Utara.
Kepala Dinas Perdagangan Abdurofiq mengatakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, perlu ditingkatkan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal guna terciptanya tertib ukur.
“Tahun ini adalah tahun keempat bagi meterologi legal Kabupaten Bekasi mendapatkan atau diberikan kewenangan untuk memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD), tahun lalu Alhamdulillah dari target Rp 6 Miliar berhasil tercapai Rp 7,5 Miliar dari metrologi. Dan untuk tahun 2018 dari target Rp 1 Miliar tercapai Rp 6 Miliar,” kata dia.
Masih kata Rofiq, perjalanan metrologi legal di Kabupaten Bekasi sungguh fantastis dari sesuatu yang bukan apa-apa sekarang jadi apa-apa. “Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Direktorat Metrologi Legal yang selalu membimbinh Metrologi Legal Kabupaten Bekasi sampai saat ini,” kata dia.
Rofiq mengaku pada tahun 2018 lalu, pernah mengirim tim wasdal untuk turun ke beberapa puskesmas dan apotek. Hasilnya 100 persen dari puskesmas dan apotek yang dikunjungi belum dilakukan peneraan terhadap Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapan (UTTP).
“Hasil pengawasan kami di tahun 2018 itu menjadi pedoman kami, salah satunya melaksanakan kegiatan pada saat ini.
Kami ingin memberikan gambaran alat-alat kesehatan untuk dilakukan peneraan. Kami bisa memastikan kepada masyarakat bahwa ukuran obat-obatan yang melalui proses penakaran yang diterima masyarakat timbangannya benar,” jelas dia.
Disdag berencana akan menyusuri semua tempat-tempat yang berkaitan dengan kesehatan untuk menera alat-alat yang berkaitan dengan ukuran. Bagaimana responnya dan bagaimana nanti dampaknya.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, pihak Puskesmas, Apotek dan Rumah sakit dengan sukarela melakukan peneraan terhadap seluruh UTTP yang tersedia,” terangnya.
Disdag Kabupaten Bekasi, sedang mengembangkan Online Akurat Hasil Peneraan (Omah Tera), tujuannya nanti bisa melakukan peneraan dari rumah atau kantor dengan online. “Omah Tera ini mempermudah pemohon dan pelaksana. Cukup mendaftar pada kami, setelah itu kami verifikasi. Nanti petugas tera akan mendatangi tempat pemohon, tidak usah membawa alat timbangan ke kantor kami,” ujarnya.
Kewenangan metrologi ini bukan hanya kewenangan untuk mencari PAD dan untuk mendapat PAD. Tapi menjamin masyarakat bahwa sesuatu yang dibeli masyarakat didapatkan sesuai dengan apa yang dibeli
“Kami memiliki target atas arahan Bupati Bekasi ingin menjadikan Kabupaten Bekasi menjadi daerah tertib ukur,” tandasnya. (adv)