Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bapenda Kabupaten Bekasi kini merilis sistem aplikasi Informasi Pajak Bumi dan Bangunan (iPBB). Inovasi tersebut bertujuan agar mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terkait kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Bapenda Kabupaten Bekasi, Akam Muharam.
“Kami meyakini aplikasi ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat atau para Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pengecekan atas tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa meninggalkan aktivitas rutinnya,” kata dia.
Menurut dia, aplikasi iPBB ini sangat efektif dan efisien. Dengan aplikasi ini ada kemudahan bagi pemilik tanah dan bangunan buat mencari tahu berapa besaran PBB yang wajib dibayarkan. Dengan difasilitasinya pengecekan tagihan PBB secara online, masyarakat gak lagi kesulitan dalam mengakses informasi PBB.
“Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi iPBB melalui google play store di handphone android kemudian memasukkan Nomor Obyek Pajak (NOP), maka akan diketahui informasi tentang tagihan PBB. Wajib Pajak kemudian bisa langsung membayar pajak secara tunai atau pun dengan sistem transfer melalui Bank BJB,” tuturnya.
“Jadi, para WP enggak perlu ribet lagi datang mengecek tagihan PBB ke kantor Bapenda, cukup gunakan aplikasi iPBB saja biar lebih gampang dan hemat waktu,” sambung dia.
Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi menambahkan target pendapatan daerah di sector PBB tahun ini mencapai ini mencapai Rp 553 miliar. Pihaknya optimistis target tersebut bisa terealisasi 100 %. Apalagi, saat ini sudah ada kemudahan.
“PBB ini merupakan salah satu sumber pendatapan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan. Sektor ini kontribusi terhadap pendapatan daerah kurang lebih sebesar 20 persen,” tandasnya. (adv)