Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Percepatan Penanganan Covid-19 Bupati Keluarkan Edaran
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Percepatan Penanganan Covid-19 Bupati Keluarkan Edaran

Percepatan Penanganan Covid-19 Bupati Keluarkan Edaran

admin Published 16/03/2020
Share
3 Min Read
Surat Edaran Bupati Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Sebagai langkah tanggap Pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi merebaknya Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi tersebut diantaranya, meminta masyarakat untuk melakukan pembatasan atau penundaan kegiatan luar ruangan yang bersifat keramaian atau kerumunan orang.

“Berbagai acara olahraga, budaya, Car Free Day, konser musik, lomba-lomba, dan semua kegiatan luar ruang yang bersifat keramaian atau kerumunan massa dapat ditunda sementara,” jelas Eka.

Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran ASN di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perjalanan dinas yang tidak urgent serta membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.

Eka juga meminta, untuk dapat menjaga kebersihan diri dengan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dan juga konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan baik untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

“Selama masa Pandemi ini, dianjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak dalam keadaan bugar untuk tetap di rumah dan memaksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ungkapnya.

Berkaitan dengan sektor pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), sampai dengan SMA baik negeri ataupun swasta serta perguruan tinggi, Bupati meminta agar aktifitas Belajar Mengajar siswa/mahasiswa dapat dilakukan pembelajaran di rumah terhitung mulai tanggal 16 Maret s.d 31 Maret 2020.

Khusus untuk guru serta dosen tetap diminta untuk dapat beraktifitas di satuan pendidikan masing masing dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan panik dalam menghadapi Pandemik Covid-19.

“Kepada warga masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk tetap tenang dan jangan panik. Jika memiliki ciri-ciri seperti Covid-19, dapat langsung menghubungi nomor call center yang telah disiapkan Pemkab Bekasi,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119.

Jika mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit Covid-19. Serta, memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19, dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 16/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ditengah Sentimen Virus Corona, Investasi Properti Pilihan Paling Aman
Next Article 12 Bakal Calon Kepala Desa Ikuti Tahapan Seleksi

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?