Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemilihan Cawabup Bekasi Bisa Digugat
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Pemilihan Cawabup Bekasi Bisa Digugat

Pemilihan Cawabup Bekasi Bisa Digugat

admin Published 18/03/2020
Share
3 Min Read
Sidang paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada Rabu (18/03/2020) melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, memutuskan Akhmad Marzuki menjadi Wabup Bekasi terpilih untuk periode sisa jabatan 2017-2022.

Marzuki mendapat 40 suara, sementara pesaingnya Tuty Yasin tidak mendapat satu suara pun. Pemilihan Wabup tidak dihadiri satu pun anggota DPRD dari partai Golkar yang notabenenya sebagai partai pengusung.

Pengamat Politik Bekasi Adi Susila menjelaskan, dalam proses pemilihan wabup diperlukan verifikasi terbuka. Selain itu, diperlukan surat kesepakatan antar partai pengusung dari DPP partai untuk mendukung calon yang disepakati dalam bentuk berita acara yang dapat dijadikan dasar acuan kepada panitia pemilihan (panlih).

“Sejauh ini memang tidak ada keterbukaan informasi terkait verifikasi data calon. Termasuk juga tidak ada kesepakatan tertulis dari partai pengusung yang mendukung salah satu nama calon. Kami tidak tahu pasti tatib panlih, tapi proses ini adalah tahapan yang laik dilakukan. Wajar saja jika hasil panlih dianggap cacat hukum, karena proses dan tahapan yang dilakukan banyak menabrak aturan main,” terang mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi ini.

Ditambahkan, hanya partai pengusung dan bupati yang bisa menggugat hasil pemilihan wabup, jika proses pemilihan dianggap cacat hukum. Proses ini adalah jalan terbaik yang bisa dilakukan dan disediakan aturan hukumnya.

“Kalau mau menggugat yaa hanya bisa dari partai pengusung dan bupati sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena hasil dari pemilihan ini nantinya akan diserahkan ke bupati untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Jabar. Jika bupati tidak ingin meneruskan hasil putusan panlih, yaa tidak apa-apa. Biasanya ada waktu dua minggu untuk memproses itu (surat hasil pemilihan wabup). Jika bupati tidak melanjutkan, maka proses tetap berjalan. Namun hal ini juga bisa menjadi dasar bagi gubernur untuk mempertimbangkan hasil panlih, karena bupati tidak menandatangani hasil panlih,” bebernya.

Menurut Adi, jika terjadi banyak kesalahan dan miss informasi dalam proses pemilihan wakil bupati, bisa dianggap bahwa panlih sekedar menggugurkan kewajibannya. Sebab, pasca pemilihan bukan lagi menjadi ranah panlih.

“Bisa dibilang begitu (menggugurkan kewajiban), jika ada proses gugatan dan lain sebagainya bukan lagi ranah panlih. Semua dikembalikan ke partai pengusung dan bupati,” katanya.

Sekedar informasi, Akhmad Marzuki dipilih 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari partai PDIP, Gerindra, PKS (9 anggota dewan) PAN (partai pengusung), PPP, Demokrat. Sementara Tuty Yasin tidak mendapat suara. 10 anggota DPRD yang tidak menggunakan hak suaranya yakni Golkar (7 dewan), PKS (1 dewan), PBB (1 dewan) dan Nasdem (1 dewan).

Ketua LBH LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Faisal mengungkapkan, proses pemilihan wabup bekasi cacat hukum. Pihaknya akan meneruskan aksi protesnya ke provinsi Jabar dan gubernur.

“Kami tidak akan tinggal diam. Banyak kejanggalan dalam proses ini. Kami akan terus melakukan aksi protes gerakan moral agar hasil panlih ditolak karena banyak kecurangan dan kami meminta bupati untuk menggugat hasil panlih ke PTUN,” kata Faisal usai melakukan orasi di belakang gedung DPRD Kabupaten Bekasi. (mot/ddk)

You Might Also Like

Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

admin 18/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi Asep Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.  Golkar Sebut Tindakan Panlih Inkonstitusional
Next Article Cegah Corona, Pemkab Bekasi Batasi Pelayanan di Kantor Disdukcapil

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?