Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Proses Pemilihan Wabup Bekasi Banyak Ditemukan Kejanggalan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Memalukan, Plt Bupati Asal Sebut Anggaran Perbaikan Infrastruktur
Pemerintahan
Kejar Target 296 Ribu Pelanggan di 2027, Perumda Tirta Bhagasasi Fokus Perluas Cakupan Layanan
Pemerintahan
Perumda TB Tambah Pegawai dan Hapus Lembur, Keuangan Sehat atau Titipan
Pemerintahan
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis
Perumda TB Tambah Pegawai dan Hapus Lembur, Komisi I DPRD Anggap Wajar
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Proses Pemilihan Wabup Bekasi Banyak Ditemukan Kejanggalan

Proses Pemilihan Wabup Bekasi Banyak Ditemukan Kejanggalan

admin Published 18/03/2020
Share
6 Min Read
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Foto: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–DPRD Kabupaten Bekasi tak bergeming dan tetap menggelar rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Menariknya, dalam pemilihan orang nomor dua di Kabupaten Bekasi ini, tak seorang pun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kejari yang hadir. Begitu juga Camat dan Kepala Dinas, melainkan hanya dihadiri sejumlah tokoh dan ormas.

Padahal jelas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta untuk menunda pemilihan Wakil Bupati Bekasi sampai persyaratan dilengkapi. Bukan hanya itu Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri turut mengingatkan untuk menjalankan pemilihan sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam Paripurna yang telah disetting sedemikian rupa ini, nampak jelas bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah kongkalikong dalam memilih calon Wakil Bupati Bekasi. Ada dua nama yang diajukan menjadi Calon Wakil Bupati Bekasi yakni Akhmad Marjuki dengan nomor urut 1 dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan nomor urut 2. Dalam Paripurna tersebut, Tuti Nurcholifah Yasin memilih untuk tidak hadir, begitu pula seluruh anggota Fraksi Partai Golkar.

Dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang hadir pada paripurna tersebut berjumlah 40 orang, tersisa 10 orang yang tidak hadir. 7 orang anggota DPRD dari Fraksi Golkar, 1 orang dari Fraksi PKS, 1 orang dari Fraksi PAN-PBB, dan 1 orang dari Fraksi Madani. Dalam Paripurna yang digelar ini, Akhmad Marjuki secara telah memenangkan pemilihan dengan jumlah 40 suara, sementara Tuti Nurcholifah Yasin tak satupun yang memilih.

Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja menerangkan dalam Paripurna yang diselenggarakan tersebut tak ubahnya seperti dagelan. Untuk itu, ia bersama seluruh anggota DPRD dari Partai Golkar memutuskan untuk tidak hadir dikarenakan pelaksanaan paripurna sejak awal telah Inkonstitusional.

“Partai Golkar adalah partai yang mengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, keduanya merupakan kader dari partai kami. Tetapi kami tidak diberi ruang untuk berbicara, saya heran kenapa Panlih malah bekerja lebih cepat dari kami, kok jadi mereka yang lebih repot dari kami,” beber dia.

Kemudian, pada proses tahapan yang dilakukan Panlih. ia juga melihat ada perubahan jadwal mendadak yang dilakukan oleh Panlih. Menurut jadwal Panlih seharusnya penetapan Calon Wakil Bupati tertanggal 17 Maret 2020 dan Paripurna Pemilihan tanggal 19 Maret 2020. Tapi yang terjadi, Panlih langsung mengubah jadwal ketika Partai Golkar menyerahkan surat rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke Bupati Bekasi.

“Harusnya penetapan Calon Wakil Bupati Bekasi tanggal 17 Maret, tapi mendadak diubah jadi tanggal 9 Maret ketika Bupati terima surat rekomendasi wakil bupati dari Golkar. Ini jadi terburu-buru ditetapin calon Wakil Bupati Bekasi beberapa menit kemudian, tapi lupa untuk verifikasi dokumen,” bebernya.

Oleh sebab itu, secara tegas ia menyebut partainya dipermainkan oleh Panlih Wakil Bupati Bekasi. Makanya, Partai Golkar menarik diri dari kepanitiaan Panlih dan tidak menghadiri paripurna yang digelar ini.

Belum lagi, ada surat terbaru dari Pemprov Jawa Barat yang meminta untuk menunda pelaksanaan Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sebab partai koalisi yakni Partai Golkar, PAN, Partai NasDem dan Partai Hanura belum bersepakat merekomendasikan dua nama.

“Rekomendasi Wakil Bupati pun belum sama semua, ada perbedaan nama. Di Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 176 harus sama persis. Dan harus Bupati Bekasi yang serahkan ke DPRD. Ini malah offside semua, makanya daripada kami dianggap tidak tunduk pada peraturan lebih baik kami tidak hadir dalam Paripurna dagelan itu,” tandasnya.

Juru Bicara Cawabup Tuti Nurcholifah Yasin, Ahmad Budiarta mengungkapkan ketidakhadiran Calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin lantaran rapat paripurna pemilihan Calon Wakil Bupati Bekasi dianggap Inkonstitusional.

Sebab sejauh ini, Tuti merasa belum menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan seperti yang diamanatkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 42 mengenai dokumen persyaratan calon Wakil Bupati Bekasi.

“Kemudian, di pasal 43 jelas ada tahapan, dokumen saja belum diserahkan dan di verifikasi kok ujug-ujug telah ditetapkan. Padahal dalam dokumen persyaratan itu ada surata pernyataan, tes kesehatan, tes BNN, SKCK, dan lainnya. Itu difasilitasi Sekretaris DPRD, sama ketika DPRD pertama dilantik jadi dewan. Tapi faktanya hal itu tidak dilakukan. Kok bisa, belum serahkan dokumen malah ditetapkan. Calon RT saja harus lengkap dulu persyaratan kedua calon ini,” bebernya.

Selain itu, dalam hal dokumen persyaratan Tuti Nurcholifah Yasin sebagai calon Wakil Bupati Bekasi merasa belum pernah diminta oleh Panitia Pemilihan (Panlih) untuk menyerahkan dokumen persyaratan. Sehingga, itu yang melatarbelakangi dirinya belum menyerahkan dokumen persyaratan.

Disisi lain, Tuti Nurcholifah Yasin sebagai kader partai, harus tunduk pada perintah partai. Partai Golkar, saat ini telah mengeluarkan surat rekomendasi baru yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal, Lodewijk Freidrich Paulus.

“Ada keluaran surat rekomendasi Wakil Bupati Bekasi yang baru, itu Ketum dan Sekjen yang tandatangani. Kita harus tunduk dan patuh atas perintah partai itu, makanya saya menahan diri untuk tidak hadir dalam acara itu,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 18/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Panlih Terancam di Laporkan Ke PTUN
Next Article Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Berlakukan Sistem FWA Bagi ASN

Paling Banyak Dibaca

Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis 27/01/2026
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis 27/01/2026
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan 29/01/2026
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan 27/01/2026
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan 31/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?