Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–DPRD Kabupaten Bekasi tak bergeming dan tetap menggelar rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Menariknya, dalam pemilihan orang nomor dua di Kabupaten Bekasi ini, tak seorang pun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kejari yang hadir. Begitu juga Camat dan Kepala Dinas, melainkan hanya dihadiri sejumlah tokoh dan ormas.
Padahal jelas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta untuk menunda pemilihan Wakil Bupati Bekasi sampai persyaratan dilengkapi. Bukan hanya itu Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri turut mengingatkan untuk menjalankan pemilihan sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam Paripurna yang telah disetting sedemikian rupa ini, nampak jelas bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah kongkalikong dalam memilih calon Wakil Bupati Bekasi. Ada dua nama yang diajukan menjadi Calon Wakil Bupati Bekasi yakni Akhmad Marjuki dengan nomor urut 1 dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan nomor urut 2. Dalam Paripurna tersebut, Tuti Nurcholifah Yasin memilih untuk tidak hadir, begitu pula seluruh anggota Fraksi Partai Golkar.
Dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang hadir pada paripurna tersebut berjumlah 40 orang, tersisa 10 orang yang tidak hadir. 7 orang anggota DPRD dari Fraksi Golkar, 1 orang dari Fraksi PKS, 1 orang dari Fraksi PAN-PBB, dan 1 orang dari Fraksi Madani. Dalam Paripurna yang digelar ini, Akhmad Marjuki secara telah memenangkan pemilihan dengan jumlah 40 suara, sementara Tuti Nurcholifah Yasin tak satupun yang memilih.
Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja menerangkan dalam Paripurna yang diselenggarakan tersebut tak ubahnya seperti dagelan. Untuk itu, ia bersama seluruh anggota DPRD dari Partai Golkar memutuskan untuk tidak hadir dikarenakan pelaksanaan paripurna sejak awal telah Inkonstitusional.
“Partai Golkar adalah partai yang mengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, keduanya merupakan kader dari partai kami. Tetapi kami tidak diberi ruang untuk berbicara, saya heran kenapa Panlih malah bekerja lebih cepat dari kami, kok jadi mereka yang lebih repot dari kami,” beber dia.
Kemudian, pada proses tahapan yang dilakukan Panlih. ia juga melihat ada perubahan jadwal mendadak yang dilakukan oleh Panlih. Menurut jadwal Panlih seharusnya penetapan Calon Wakil Bupati tertanggal 17 Maret 2020 dan Paripurna Pemilihan tanggal 19 Maret 2020. Tapi yang terjadi, Panlih langsung mengubah jadwal ketika Partai Golkar menyerahkan surat rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke Bupati Bekasi.
“Harusnya penetapan Calon Wakil Bupati Bekasi tanggal 17 Maret, tapi mendadak diubah jadi tanggal 9 Maret ketika Bupati terima surat rekomendasi wakil bupati dari Golkar. Ini jadi terburu-buru ditetapin calon Wakil Bupati Bekasi beberapa menit kemudian, tapi lupa untuk verifikasi dokumen,” bebernya.
Oleh sebab itu, secara tegas ia menyebut partainya dipermainkan oleh Panlih Wakil Bupati Bekasi. Makanya, Partai Golkar menarik diri dari kepanitiaan Panlih dan tidak menghadiri paripurna yang digelar ini.
Belum lagi, ada surat terbaru dari Pemprov Jawa Barat yang meminta untuk menunda pelaksanaan Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sebab partai koalisi yakni Partai Golkar, PAN, Partai NasDem dan Partai Hanura belum bersepakat merekomendasikan dua nama.
“Rekomendasi Wakil Bupati pun belum sama semua, ada perbedaan nama. Di Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 176 harus sama persis. Dan harus Bupati Bekasi yang serahkan ke DPRD. Ini malah offside semua, makanya daripada kami dianggap tidak tunduk pada peraturan lebih baik kami tidak hadir dalam Paripurna dagelan itu,” tandasnya.
Juru Bicara Cawabup Tuti Nurcholifah Yasin, Ahmad Budiarta mengungkapkan ketidakhadiran Calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin lantaran rapat paripurna pemilihan Calon Wakil Bupati Bekasi dianggap Inkonstitusional.
Sebab sejauh ini, Tuti merasa belum menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan seperti yang diamanatkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 42 mengenai dokumen persyaratan calon Wakil Bupati Bekasi.
“Kemudian, di pasal 43 jelas ada tahapan, dokumen saja belum diserahkan dan di verifikasi kok ujug-ujug telah ditetapkan. Padahal dalam dokumen persyaratan itu ada surata pernyataan, tes kesehatan, tes BNN, SKCK, dan lainnya. Itu difasilitasi Sekretaris DPRD, sama ketika DPRD pertama dilantik jadi dewan. Tapi faktanya hal itu tidak dilakukan. Kok bisa, belum serahkan dokumen malah ditetapkan. Calon RT saja harus lengkap dulu persyaratan kedua calon ini,” bebernya.
Selain itu, dalam hal dokumen persyaratan Tuti Nurcholifah Yasin sebagai calon Wakil Bupati Bekasi merasa belum pernah diminta oleh Panitia Pemilihan (Panlih) untuk menyerahkan dokumen persyaratan. Sehingga, itu yang melatarbelakangi dirinya belum menyerahkan dokumen persyaratan.
Disisi lain, Tuti Nurcholifah Yasin sebagai kader partai, harus tunduk pada perintah partai. Partai Golkar, saat ini telah mengeluarkan surat rekomendasi baru yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal, Lodewijk Freidrich Paulus.
“Ada keluaran surat rekomendasi Wakil Bupati Bekasi yang baru, itu Ketum dan Sekjen yang tandatangani. Kita harus tunduk dan patuh atas perintah partai itu, makanya saya menahan diri untuk tidak hadir dalam acara itu,” tandasnya. (FB)