Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Forkopimda dan MUI Kabupaten Bekasi Tak Perkenankan Warga Shalat Ied di Masjid atau Lapangan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Forkopimda dan MUI Kabupaten Bekasi Tak Perkenankan Warga Shalat Ied di Masjid atau Lapangan

Forkopimda dan MUI Kabupaten Bekasi Tak Perkenankan Warga Shalat Ied di Masjid atau Lapangan

admin Published 22/05/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk tidak memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H di masjid maupun di lapangan, Jumat (22/5).

Hal tersebut telah disepakati bersama oleh Bupati Bekasi, unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Pimpinam Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dalam acara Seruan Bersama tentang Rangkaian Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang bertempat di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjelaskan, pelarangan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah sepakat, agar semua masyarakat Kabupaten Bekasi melakukan sholat Ied di rumah masing-masing, ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama,” jelasnya

Dirinya mengatakan, hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi, karena menurutnya larangan ini dilakukan demi kemaslahatan masyarakat untuk dapat mengakhiri wabah covid-19.

“Tentunya kita berharap agar tetap dapat menjalani hari raya Idul Fitri ini dengan hikmat, walau dengan kondisi yang seperti ini,”

Selain menghimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat Ied dirumah, Bupati juga meminta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan takbiran keliling.

“Selain itu juga, masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling. Lakukanlah takbiran di masjid ataupun musholah cukup dengan pengeras suara,” ucapnya

Keputusan ini juga diambil berdasarkan dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah pandemik wabah Covid-19, dan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemik Covid-19. (FB)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 22/05/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article ASN Kabupaten Bekasi Berbagi Nasi Untuk Masyarakat
Next Article KORPRI Kabupaten Bekasi Tebar 11.000 Paket Sembako

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?