Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional
Share
Sign In
Notification
Latest News
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional

Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional

admin Published 04/06/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengizinkan kembali masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai melakukan shalat Jum’at di Mesjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6/2020).

“Alhamdulillah kita sudah bisa melaksanakan shalat Jumat. Dan mulai hari ini juga, kami sudah mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan shalat berjamaah di mesjid. Tentunya, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan, juga tergantung level kewaspadaan lingkungan masing-masing,” kata Bupati.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan melakukan shalat dengan menerapkan prinsip physical distancing. Selain itu, ukur suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan rumah ibadah. Setelah ibadah selesai, petugas rumah ibadah menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan.

Ia melanjutkan, kembali beroperasinya rumah ibadah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan PSBB proporsional, yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi hingga 2 Juli mendatang. Proporsional yang dimaksud yakni ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi.

Kemudian, peraturan yang lebih detail mengenai PSBB proporsional terdapat  pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 56 Tahun 2020, yang menjelaskan mengenai ruang lingkup PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi. Seperti, penentuan level kewaspadaan wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan, protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pengendalian dan pengamanan, dan lain-lain.

Dalam Perbup tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang berkegiatan di luar rumah wajib cuci tangan menggunakan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, menggunakan masker, dan menjaga jarak secara fisik (physical distancing). Lalu, perlakuan selanjutnya tergantung level kewaspadaan dari daerah tersebut. Di Level 1 (Rendah), aktivitas masyarakat seperti kantor atau pasar berjalan normal dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun di Level 5 (Kritis), kegiatan tersebut ditutup kecuali bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan pelayanan dasar. (FB)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 04/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Perpanjang PSBB Proporsional, Kabupaten Bekasi Siap Menuju AKB
Next Article 13 kecamatan di Kabupaten Bekasi Sudah Nihil Kasus Positif COVID-19

Paling Banyak Dibaca

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Akselerator Investasi dan Pembangunan di Indonesia
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?