Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA–Polres Metro Bekasi mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh personil dan masyarakat di Kabupaten Bekasi dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19, salah satunya disiplin untuk menggunakan masker.
Kegiatan operasi pendisiplinan protokol kesehatan kali ini juga di ikuti oleh, Waka Polres Metro Bekasi AKBP Rikson PM Sitomorang, Kasat Sabhara AKBP Jasmen Sihombing, Kasat Narkoba Kompol Dr H. Budi Setiadi, personil Dokkes dan Humas Polres Metro Bekasi.
Kepolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengatakan bahwa selama dua hari kedepan, pihaknya akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh personil Polres Metro Bekasi dan jajaran Polsek hingga masyarakat Kabupaten Bekasi dilakukan pendisiplinan penggunaan masker , hal ini di mulai dari internal personil Kepolisian khususnya personil Polres Metro Bekasi Dan Jajarannya hingga warga masyarakat,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, operasi pendisiplinan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, jajaran Polres Metro Bekasi melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di tempat kerumunan masyarakat. Hal ini dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona,” ujar Kapolres.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
“Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” kata dia.
Ia juga menambahkan, sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Perundangan yang berlaku.
“Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi masyarakat bisa hidup tenang,” tutupnya. (son)