Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPJS Kesehatan Cikarang Perkenalkan Pandawa
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > BPJS Kesehatan Cikarang Perkenalkan Pandawa

BPJS Kesehatan Cikarang Perkenalkan Pandawa

admin Published 01/09/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN– Sebagai upaya meminimalisasi kontak fisik, karena situasi pandemi Covid-19 belum berakhir. BPJS Kesehatan Cabang Cikarang memperkenalkan pelayanan administrasi dengan WA atau disebut pandawa.

“Pandawa adalah aplikasi pelayanan administrasi dengan WA. Kita ingin selalu bergerak memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan pasti,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dr. Irfansyah, Selasa (1/9/2020).

Dia melanjutkan masyarakat tidak leluasa ke rumah sakit dalam kondisi seperti ini karena ada risiko terpapar covid-19 apabila tak menjaga prokes.

“Kita harus siap beri pelayanan walaupun sudah menyesuaikan. Pelayanan itu beradaptasi tanpa kontak langsung, via Pandawa, telemedicine, dan mobile JKN. Pelayanan adalah hak peserta,” kata dia.

Pandawa melayan 10 jenis layanan seperti pendaftaran baru peserta, perubahan identitas, perubahan faskes tingkat pertama, perbaikan data ganda, dan lainnya.

“Pandawa melayani jenis kepesertaan peserta penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan penerima bantuan iuran (PBI),” imbuh Irfansyah.

Pengguna BPJS Kesehatan dapat menggunakan Pandawa dengan cara mengirimkan pesan WA ke nomor 081386663332. Format pesannya nama pelapor – nama peserta – Noka/KTP – nomor handphone – kode layanan.

“Untuk layanan informasi dan penanganan pengaduan dapat melalui kanal lainnya seperti aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan care center 1500400 dan CHIKA di nomor Whatsapp atau Telegram 08118750400,” demikian Irfansyah. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 01/09/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Mang Jaka Ada di Bekasi
Next Article Hotel Batiqa Jababeka Berikan Piagam Covid Heroes Tim Dokter

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?