Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Disegel, Transporter Limbah B3 di Cikarang Buang Limbah di Kalimalang
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Disegel, Transporter Limbah B3 di Cikarang Buang Limbah di Kalimalang

Disegel, Transporter Limbah B3 di Cikarang Buang Limbah di Kalimalang

admin Published 29/01/2018
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI. COM–Kasus pelanggaran lingkungan hidup kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut kini ditangani pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH). Hal itu terungkap saat Polda Metro Jaya menciduk kendaraan yang hendak membuang limbah di Karawang. Kemudian didapat informasi, limbah itu berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan dibuang ke Kalimalang, Cibatu, Cikarang Selatan.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian (Evdal) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan. Awalnya, kendaraan PT. Lambage Mulia Perkasa ini ditangkap polisi sesudah membuang limbah di wilayah Kabupaten Karawang.

“Lalu dilakukan pengembangan dan didapat informasi gudangnya berada di wilayah kita. PT ini posisinya sebagai trasporter limbah B3. Kemudian dilihat dari izinya, ternyata PT ini berdomisili di Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Senin (29/11).

Terang dia, mendapati informasi tersebut Rabu kemarin (24/1/2018), dilakukan pengecekan ke kantor dan gudang PT Lambage ini oleh tim DLH Kabupaten Bekasi dan DLH Pemprov Jabar. “Nah pada hari pengecekan itu didapat informasi lagi dari masyarakat di Cibatu, bahwa PT ini juga buang limbah di Kalimalang,” terangnya.

“Ternyata pas dicek ke lapangan memang betul. Kendaraan PT ini sedang buang limbah B3 di pinggir Kalimalang. Informasinya limbah B3 ini berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) mungkin entah mau dibuang kemana, hanya kerjasamanya dengan PT Lambage,” sambungnya.

Agus menambahkan, selang sehari (Kamis 25/1/2018) pihaknya bersama-sama tim KemenLH, dan tim DLH Provinsi Jawa Barat melakukan penyegelannya di lokasi gudang PT Lambage dengan PPNS Line. “Lalu kita lakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi di malam Jumatnya hingga tengah malam,” tambahnya.

Jelas dia, PT tersebut posisinya hanya sebagai transporter. Justru, tegas dia, sebagai transporter ini perizinannya tidak lengkap. Hanya ada izin transporter, yaitu izin angkutan mobil. Izin transporter ini dikeluarkan dari Dirjen Perhubungan Darat, dan pihak PT tidak mengecek izin LH atau dokumen lainnya.

“Kasusnya kini sedang ditangani pihak KemenLH. Karena pihak PT melanggar Pasal 60 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya. (dd)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 29/01/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PTMSI Sesalkan Anggaran PPOPD Dispora
Next Article Ampibi: DLH Kecolongan, Transporter Buang Limbah B3 di Kalimalang

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?