Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengapresiasi kerja keras DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2021. Setelah pembahasan dilakukan hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu, akhirnya Raperda tersebut disahkah menjadi Perda APBD dalam rapat paripurna Jum’at (11/12/2020) malam.
Pada paripurna tersebut, Eka memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan anggota legislatif yang sudah bekerja keras dalam dan juga untuk para anggota fraksi partai yang sudah menyampaikan pandangan akhirnya sekaligus memberikan persetujuan.
“Dalam pembasahan Raperda APBD Tahun 2021 ini Pemerintah Daerah dan DPRD telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara konsisten melalui dinamika proses pembahasan bersama yang intensif dengan penuh kebersamaan,” kata Eka.
Raperda Kabupaten Bekasi tentang APBD Tahun 2021 yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini, sambung Eka, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun ANggaran 2021.
“Hasil evaluasi Gubernur nantinya akan disampaikan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” kata dia.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim menjelaskan dari hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi, APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp, 6,67 Trilyun. “Alhamdulillah, APBD bisa diparipurnakan sesuai jadwal yang diatur dalam pedoman penyusunan APBD di Permendagri Nomor 64 Tahun 2020,” kata dia. (FB)