Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Berdirinya minimarket di Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bekasi dari Dapil I, Sunandar. Pasalnya, bukan hanya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat Grand Opening bahkan sempat adanya penolakan dari masyarakat sekitar akan rencana dibangunnya Alfamart tersebut.
Sunandar menceritakan sekitar 3 bulan lalu ketika melakukan silaturahmi ke masyarakat di Desa Sukabungah, adanya keberatan dari masyarakat atas rencana akan dibangunnya minimarket. Bahkan dirinya sempat melakukan klarifikasi kepada Kepada Desa dan Camat Bojongmangu.
“Saya sempat kecewa, karena sekira 3 bulan lalu pada saat saya silaturahmi ke masyarakat, pada saat itu banyak masyarakat yang keberatan dengan akan dibangunnya minimarket di desa Sukabungah, saya juga sempat mengklarifikasi kepada kepala desa dan camat, meminta agar permintaan masyarakat ditinjau ulang bahkan pada saat itu Kepala Desa sama sekali tidak menanda tangani permohonan dari pihak Alfamart,” kata Sunandar, saat diwawancari, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Predikat Kecamatan Tanpa Minimarket Lepas Dari Kecamatan Bojongmangu
Dengan sudah berdirinya Alfamart di Kecamatan Bojongmangu diri akan mencari tau izinnya, sudah memenuhi syarat atau belum, bahkan akan melihat langsung bukti izin yang sudah mereka kantongi.
“Karena awalnya Bojongmangu adalah kecamatan satu-satunya di Kabupaten Bekasi yang tidak ada walaraba Minimarket dan itu sudah di cetuskan bahkan diakui oleh Pemerintah Daerah. Sekarang saya kaget tiba-tiba sudah berdiri Alfamart,” tegasnya.
Dengan beredarnya berita berdirinya Alfamart, ia sempat mempertanyakan kembali komitmen Kepada Desa dan Camat yang pada awalnya menerima keluhan masyarakat atas penolakan berdirinya minimarket.
Baca juga: Gugus Tugas Kecamatan Tinjau Alfamart Sukabungah, Hasilnya Jelas Abaikan Prokes
“Sikap saya karena kaget, saya juga gak paham apakah kesalahannya ada di masyarakat atau ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat dan saya akan mencari tau itu, sesuai konfirmasi Camat Bojongmangu kepada saya bahwa berkas sudah lengkap semua termasuk tanda tangan rekomendasi dari masyarakat sekitar,” katanya.
Soal pelanggaran Prokes, Sunandar berharap ketegasan pihak terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut, sesuai peraturan yang ada.
“Intinya saya meminta tindakan tegas gugus tugas kecamatan maupun kabupaten terhadap pelanggaran tersebut, kalau bisa ditutup untuk selamanya dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas pelanggaran porkes tersebut,” sambungnya. (ger/ddk)