Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Jaling E Catalog Tidak Dibayar, Salah Siapa?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Jaling E Catalog Tidak Dibayar, Salah Siapa?

Jaling E Catalog Tidak Dibayar, Salah Siapa?

admin Published 08/03/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Ratusan pekerjaan jalan lingkungan (Jaling) tahun anggaran 2020 tidak terbayarkan. Secara pekerjaan, seluruh pekerjaan Jaling telah selesai dilaksanakan sebelum akhir 2020. Namun pada saat pembayaran hasil pekerjaan, ratusan Jaling tidak terbayarkan lantaran tidak dilengkapi hasil lab (cordil). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi (Perkimtan) sebagai tugas penatausahaan enggan disalahkan, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai PPTK dan PPK juga enggan disalahkan.

Salah seorang pelaksana pekerjaan jaling E Catalog mengaku, dirinya sudah melakukan pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK). Pekerjaannya pun selesai tepat waktu, namun belum dilakukan cordil. Sehingga pekerjaannya sampai saat ini tidak terbayar.

“Kerjaan saya sudah beres, tapi belum dicordil dengan alasan antri. Gara-gara itu, kerjaan saya gak dibayar. Saya merasa dirugikan, dan ini baru pertama kali saya mengalami kejadian seperti ini,” kata pelaksana yang sudah puluhan tahun mengerjakan proyek Pemda ini.

Sekretaris Dinas Perkimtan Yulhaidir menjelaskan, secara tekhnis pekerjaan (Jaling E Catalog) pihaknya tidak terlibat langsung. Dari proses awal sampai akhir seluruhnya diserahkan kepada UKPBJ. Hal ini dilakukan karena proses pekerjaan menggunakan sistem E Catalog, sehingga yang memproses seluruh pekerjaan berada di UKPBJ.

“PPTK dan PPK nya dari UKPBJ, kami tidak memproses pekerjaan dari awal sampai akhir karena menggunakan sistem E Catalog. Jika ada pekerjaan yang belum dibayar, kami tidak tahu,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala UKPBJ Beni Saputra menjelaskan, pihaknya hanya diminta sebagai bantuan personil untuk proses pemilihan penyedia pekerjaan jaling E Catalog. Sementara untuk pembayaran, dikembalikan ke dinas Perkimtan karena urusan penatausahaan ada di dinas terkait.

“Kami diminta bantuan personil untuk memilih penyedia, sementara untuk pembayaran kewenangannya ada di dinas terkait. Jadi bukan ranah kami untuk masalah pembayaran,” terangnya.

PPTK dan PPK untuk jaling E Catalog sudah memberikan pilihan kepada vendor (distributor beton) yang memiliki kewenangan untuk melakukan cordil. Namun karena jumlah pekerjaan banyak dan waktu yang sedikit, maka beberapa pekerjaan belum memiliki hasil lab.

Informasi yang berhasil dihimpun bahwa proses pembayaran pekerjaan Jaling E Catalog tidak terbayar lantaran belum dilengkapi hasil lab yang menjadi dasar pembayaran pekerjaan. Hal itu lantaran cordil dikoordinir lab Tambun untuk memeriksa ratusan pekerjaan jaling E Catalog. Semetara tahun anggaran sudah berbeda, sehingga ratusan pekerjaan yang sudah selesai belum terbayar. Lalu bagaimana proses pembayaran hasil pekerjaan jaling 2020 di tahun 2021? (mot)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 08/03/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Fraksi Gerindra: Akibat Kekosongan Jabatan Kinerja Pemkab Bekasi Tidak Maksimal
Next Article Tinjau TMMD ke-110, Dandim 0509 Cek Fisik Bangunan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?