Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Jaling E Catalog Tidak Dibayar, Salah Siapa?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Jaling E Catalog Tidak Dibayar, Salah Siapa?

Jaling E Catalog Tidak Dibayar, Salah Siapa?

admin Published 08/03/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Ratusan pekerjaan jalan lingkungan (Jaling) tahun anggaran 2020 tidak terbayarkan. Secara pekerjaan, seluruh pekerjaan Jaling telah selesai dilaksanakan sebelum akhir 2020. Namun pada saat pembayaran hasil pekerjaan, ratusan Jaling tidak terbayarkan lantaran tidak dilengkapi hasil lab (cordil). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi (Perkimtan) sebagai tugas penatausahaan enggan disalahkan, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai PPTK dan PPK juga enggan disalahkan.

Salah seorang pelaksana pekerjaan jaling E Catalog mengaku, dirinya sudah melakukan pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK). Pekerjaannya pun selesai tepat waktu, namun belum dilakukan cordil. Sehingga pekerjaannya sampai saat ini tidak terbayar.

“Kerjaan saya sudah beres, tapi belum dicordil dengan alasan antri. Gara-gara itu, kerjaan saya gak dibayar. Saya merasa dirugikan, dan ini baru pertama kali saya mengalami kejadian seperti ini,” kata pelaksana yang sudah puluhan tahun mengerjakan proyek Pemda ini.

Sekretaris Dinas Perkimtan Yulhaidir menjelaskan, secara tekhnis pekerjaan (Jaling E Catalog) pihaknya tidak terlibat langsung. Dari proses awal sampai akhir seluruhnya diserahkan kepada UKPBJ. Hal ini dilakukan karena proses pekerjaan menggunakan sistem E Catalog, sehingga yang memproses seluruh pekerjaan berada di UKPBJ.

“PPTK dan PPK nya dari UKPBJ, kami tidak memproses pekerjaan dari awal sampai akhir karena menggunakan sistem E Catalog. Jika ada pekerjaan yang belum dibayar, kami tidak tahu,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala UKPBJ Beni Saputra menjelaskan, pihaknya hanya diminta sebagai bantuan personil untuk proses pemilihan penyedia pekerjaan jaling E Catalog. Sementara untuk pembayaran, dikembalikan ke dinas Perkimtan karena urusan penatausahaan ada di dinas terkait.

“Kami diminta bantuan personil untuk memilih penyedia, sementara untuk pembayaran kewenangannya ada di dinas terkait. Jadi bukan ranah kami untuk masalah pembayaran,” terangnya.

PPTK dan PPK untuk jaling E Catalog sudah memberikan pilihan kepada vendor (distributor beton) yang memiliki kewenangan untuk melakukan cordil. Namun karena jumlah pekerjaan banyak dan waktu yang sedikit, maka beberapa pekerjaan belum memiliki hasil lab.

Informasi yang berhasil dihimpun bahwa proses pembayaran pekerjaan Jaling E Catalog tidak terbayar lantaran belum dilengkapi hasil lab yang menjadi dasar pembayaran pekerjaan. Hal itu lantaran cordil dikoordinir lab Tambun untuk memeriksa ratusan pekerjaan jaling E Catalog. Semetara tahun anggaran sudah berbeda, sehingga ratusan pekerjaan yang sudah selesai belum terbayar. Lalu bagaimana proses pembayaran hasil pekerjaan jaling 2020 di tahun 2021? (mot)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 08/03/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Fraksi Gerindra: Akibat Kekosongan Jabatan Kinerja Pemkab Bekasi Tidak Maksimal
Next Article Tinjau TMMD ke-110, Dandim 0509 Cek Fisik Bangunan

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?