Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Merealisasikan Perbup Bekasi Nomor 73 Tahun 2020 Dinas Koperasi UKM Teken Mou
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Merealisasikan Perbup Bekasi Nomor 73 Tahun 2020 Dinas Koperasi UKM Teken Mou

Merealisasikan Perbup Bekasi Nomor 73 Tahun 2020 Dinas Koperasi UKM Teken Mou

admin Published 08/06/2021
Share
2 Min Read
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bekasi menandatangani MoU dengan PT Tiga Dua Delapan di Living Plaza Kota Jababeka.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bekasi menandatangani MoU dengan PT Tiga Dua Delapan di Living Plaza Kota Jababeka Cikarang, Selasa (08/06). Kerjasama tersebut dalam rangka merealisasikan Perbup Bekasi Nomor 73 Tahun 2020 tentang pola kemitraan usaha mikro dengan usaha besar.

“Peraturan ini menjadi pijakan usaha kecil menengah masuk pasar modern seperti Mal,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna dalam sambutannya di kegiatan tersebut.

Iyan mengungkapkan, pihaknya telah mendorong UMKM Kabupaten Bekasi agar naik kelas melalui kerjasama dengan usaha retail modern Indomart dan Alfamart dalam memasarkan produk makanan UKM Kabupaten Bekasi.

“Untuk Indomart sebanyak 20 produk UKM, Alfamart 40 produk UKM. Kita juga telah membuka kerjasama dengan Hypermart Meikarta untuk penyediaan gerai makanan. Kedepan akan kita perluas lagi pemasarannya,” ungkapnya.

Bahkan, Dinas Koperasi UKM menargetkan untuk memasukkan produk UKM ke kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi. “Target kita mau memasukan UKM ke kawasan industri Hyundai Motor,” tambahnya.

Iyan menjelaskan, saat ini Kabupaten Bekasi telah memiliki Perda Pengembangan UMKM yang telah diperkuat dengan Peraturan Bupati. Bahkan saat ini dinas yang dipimpinnya masih menunggu beberapa lagi Perbup yang akan dikeluarkan untuk penguatan usaha kecil menengah.

“Di Perda itu mewajibkan pengusaha besar yang ada di Kabupten Bekasi agar bermitra dengan pengusaha mikro,” katanya.

Tentunya, lanjut Iyan, kerjasama yang dibangun akan saling menguntungkan karena ada aturan yang jelas dari Dinas Koperasi UKM. Sementara, pengusaha besar wajib menyediakan space atau tempat bagi UKM berjualan.

Agar program tersebut berjalan dengan baik, Dinas Koperasi UKM juga akan melakukan evaluasi setiap bulannya.

“Jangan sampai ke depan trend turun. Jadi dengan evaluasi kita akan mengetahui naik turunnya penjualan, sehingga ada solusi ke depan seperti apa,” katanya. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 08/06/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 12 Tenaga Pendamping Program UMKM Beken Dapat Pembekalan
Next Article Kemenag Bangun Bank Penerima Setoran Haji Dapat Apresiasi dari Bupati

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?