Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Akan Bentuk Badan Riset Dan Inovasi Daerah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemerintahan
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Pemerintahan
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Pemerintahan
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Pemerintahan
Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Akan Bentuk Badan Riset Dan Inovasi Daerah

Pemkab Bekasi Akan Bentuk Badan Riset Dan Inovasi Daerah

admin Published 28/05/2021
Share
3 Min Read
Balitbangda Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih menunggu terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dari provinsi Jawa Barat. BRIDA memiliki fungsi sebagai badan yang melakukan penelitan, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegritas di daerah.

“Kami masih menunggu dari provinsi Jawa Barat. Jika di provinsi sudah ada, maka Kabupaten Bekasi secepatnya membentuk BRIDA. Kan pembentukan itu dari pusat ke provinsi lalu ke tiap daerah kabupaten dan kota, jadi kita tunggu dulu dari provinsi Jawa Barat,” jelas Kepala Balitbangda Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto yang ditemui di ruangannya pada Kamis (27/05).

Entah mengakui jika keberadaan BRIDA akan berdampak positif terhadap pengembangan dan penelitian di Kabupaten Bekasi. Melalui penelitan, setiap daerah akan lebih mudah berkembang dan maju.

Dia mencontohkan dalam membangun infrasturktur, harus ada kajian dan penelitian agar infrasturktu bisa lebih awet. “Seperti membangun jalan, ada penelitian dan kaijannya, tanahnya memadai atau tidak. Kalau tidak memadai kan tidak bisa dibangun begitu saja,” tambahnya.

Entah mengungkap jika pernah ada dewan riset daerah di Kabupaten Bekasi yang diisi oleh para pakar, akademisi dan lainnya. Namun, sampai saat ini keberadaanya sudah tak ada karena disesuaikan dengan kebutuhan.

“Mungkin BRIDA ini hampir sama ya dan kami menyambut baik keberadaanya. Mudah-mudahan jika telah ada akan banyak membantu pengembangan dan penelitian di Kabupaten Bekasi,” ujarnya. Selain itu, Entah juga memastikan keberadaan BRIDA tidak bentrok dengan kinerja Balitbangda Kabupten Bekasi.

“Justru kami menyambut baik dan keberadaanya sangat bermanfaat untuk pengembangan dan penelitian di sini,” tambahnya.

Sebelumnya, presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui Perpres yang ditekin dan diundangkan pada 28 April, Presiden memerintahkan pemerintah daerah membentuk BRIDA.

Pada pasal 72 Perpres tersebut, BRIDA wajib dibentuk atau dapat diintegrasikan dalam perangkat daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Perpres 33/2021 mengamanatkan BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BRIDA menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Dalam pelaksanaan sebagaimana pasal 64, BRIDA bertugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BRIDA juga bertugas melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah sebagai landasan pembangunan daerah di segala aspek kehidupan dengan berpedoman pada Pancasila. (FB)

You Might Also Like

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

admin 28/05/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article GMNI Desak KPK Periksa Bupati
Next Article Dinkes Tentukan Faskes Swasta Untuk Vaksinasi Gotong Royong

Paling Banyak Dibaca

Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus
Politik 28/05/2026
BPN Kab. Bekasi Salurkan 600 Kantung Daging Hewan Kurban Kepada Masyarakat Sekitar
Pemerintahan 27/05/2026
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan 09/06/2026
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Pemerintahan 28/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?