Fakta Bekasi, SERANGBARU – Aparatur perangkat warga yaitu ketua Rukun Warga (Rw) harusnya melayani masyarakat dengan tidak tebang pilih warga. Diduga ketua Rw 06 Cipalahalar (Saro), Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru menahan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik warga penerima Bantuan Sosial (Bansos) Sardan, warga Kampung nya sendiri. Dikatakan Sardan, sudah setahun tanpa keterangan jelas ketua Rw 06 Cipalahalar (Saro) menahan ATM bansos miliknya, bahkan dahulu pencairan harus melalui ketua Rw.
“Sudah satahun lebih Atm ditahan sama pak Rw, dulu mah dapet bansos, sekarang gak dapet total,” dikatakan Sardan saat dtemukan di rumah.
Sambungnya, tidak ada informasi sebelum nya kenapa Atm milik nya ditahan oleh pak Rw, bahkan saat ditemui dikatakan Sardan, tidak pernah ada jawaban memuaskan, melainkan ditemui tidak ada itikad baik mengembalikan Atm bansos miliknya.
“Ngomong doang saat ditemuin, sekarang sama sekali gak dapet saya bansosnya,” tegasnya.
Harapan Sardan, di masa pandemi Covid 19 sudah hampir dua tahun mengharapkan bansos dari pemerintah tepat sasaran ke warga yang membutuhkan, jangan sampai ada yang mengambil keuntungan atas bansos tersebut.
“Seperti biasanya kalo ada bantuan, saya mau seperti dahulu dapet bansos lagi,” pungkasnya. (ger)