Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: M2 Nilai SK Pj Bupati Bekasi Salahi Aturan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > M2 Nilai SK Pj Bupati Bekasi Salahi Aturan

M2 Nilai SK Pj Bupati Bekasi Salahi Aturan

admin Published 23/09/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, KOTA BEKASI–Tokoh Bekasi yang juga mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad angkat bicara soal SK Dani Ramdan yang menjabat Pj Bupati Bekasi. Menurut Mochtar, seharusnya penetapan SK dilakukan setelah adanya putusan penetapan dari Kemendagri.

“Bagusnya memang penetapan pemberhentian Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan dilakuan terlebih dahulu, seblum melantik sesorang untuk mengisinya,” kata dia saat di temui dikediamannya di Jalan Cemara Raya Nomor 34, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Selasa (22/09/2021) lalu.

Pria yang akrab disapa M2 ini mendukung masyarakat yang sudah melaporkan kesalahan tersebut, karena memang sudah menyalahi aturan dan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera merevisinya.

“Sebaiknya memang Mendagri revisi kesalahan hasil laporan dari masyarakat, tujuannya agar kebijakan yang nanti di ambil Pj Bupati tidak terjadi masalah dikemudian hari,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya SK penunjukan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan nomor 132.32-1374 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 21 Juli 2021 diduga bermasalah. Pasalnya, SK penetapan Pj Bupati Bekasi lebih dahulu dikeluarkan sebelum DPRD melakukan paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati Bekasi Alm Eka Supria Atmaja yang meninggal akibat covid-19 pada 11 Juli 2021 lalu.

Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri kepada gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Sementara, gubernur mengusulkan 3 nama Pj bupati Bekasi kepada Kemendagri dengan nomor surat 687/KU.12.01/Pem.Otda tertanggal 15 Juli 2021 yang seharusnya dilakukan setelah adanya pengumuman pemberhentian bupati oleh DPRD dan adanya keputusan pemberhentian bupati oleh Mendagri. Dilain sisi, usulan gubernur terkait Pj Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli, Alm Eka Supria Atmaja belum diumumkan meninggal dan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD.

Berdasarkan laporan keberatan warga terkait SK Pj Bupati Bekasi ke Kemendagri tertanggal 9 Agustus 2021 lalu, terhitung 10 hari sejak laporan diberikan dan tidak adanya penyelesaian keberatan dari pejabat pemerintahan, maka laporan keberatan dianggap dikabulkan secara hukum. Dan keberatan yang dianggap dikabulkan secara hukum harus ditindaklanjuti dengan surat penetapan keputusan sesuai dengan keberatan pemohon dalam waktu 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu, berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 77 tentang administrasi pemerintahan. Namun sampai saat ini, Kemendagri belum mengeluarkan surat penetapan keputusan. (FB)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 23/09/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pembangunan Masjid AL- Falah Ditandai Peletakan Batu Pertama Oleh Kades Cipayung
Next Article Muscab PPP Kabupaten Bekasi Harus Jadi Contoh Daerah Lain

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?