Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Surat Kuasa bupati alm Eka Supria Atmaja kepada Plh Sekda Herman Hanapi pada 8 juli 2021 lalu dengan nomor surat kuasa 027/2605/Bappeda untuk menghadiri rapat paripurna DPRD tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertangggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi 2020 diduga dipalsukan. Pj Sekda Herman Hanapi diduga sekongkol untuk memalsukan surat kuasa tersebut yang ditandatangani alm Eka, padahal pada tanggal tersebut alm Eka sedang berada di ICU Siloam Tangerang.
Menurut informasi, Bappeda yang telah mengeluarkan surat tersebut bahkan menyangkal, bahwa surat kuasa tersebut dikeluarkan pihaknya. Sehingga dipastikan, surat kuasa tersebut palsu untuk memuluskan LKPJ 2020 agar bisa disahkan. Bahkan bagian persidangan Setwan DPRD pun memilih bungkam ketika ditanya terkait surat kuasa tersebut.
Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengatakan, adanya surat kuasa yang diduga palsu tersebut pasti diketahui Pj Sekda, Herman Hanapi. Menurutnya, tidak mungkin surat kuasa bisa ditandatangani alm Eka yang kondisinya saat itu di ruang ICU. Apalagi, badan yang mengeluarkan surat tersebut tidak mengakui pernah mengeluarkan surat kuasa.
“Kami yakin Pj sekda tahu kebenaran surat kuasa itu. Bappeda yang tertera di nomor surat kuasa aja tidak merasa mengeluarkan itu (surat kuasa). Terus bagaimana bisa surat itu ada dan dijadikan dasar untuk LKPJ 2020?,” tanyanya.
Bambang menilai adanya persekongkolan antara Pj sekda dengan oknum tertentu sehingga surat kuasa bisa ditandatangani alm Eka dan ditandatangani Pj sekda yang saat itu masih berstatus Plh sekda. Yang pasti, tambah Bambang, persekongkolan ini menguntungkan dua belah pihak.
“Kalau ada yang dirugikan rasanya gak mungkin, pasti ada maksud dan tujuan yang menguntungkan keduanya. Ini harus diusut, karena sudah ada pemalsuan. Aparat penegak hukum harus bertindak, karena surat kuasa ini diduga palsu,” pungkasnya. (FB)