Fakta Bekasi, CIKARANG BARAT–Dua bandar narkoba jenis ganja yang kerap beraksi di wilayah hukum Bekasi dan Karawang diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, Senin (27/9/2021).
Tersangka yang berhasil diamankan J (36) dan S (42) keduanya dibekuk di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (18/9/2021).
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno mengatakan dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan ganja kering seberat 1,7 kilogram siap edar. Petugas masih memburu dua tersangka lain yakni K (35) dan E (40).
“Yang sedang kita buru ini pemasoknya, mereka mengedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang,” katanya.
Tribuana mengaku penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di sekitar lokasi tersebut.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan kabar adanya transaksi dua bata ganja kering di lokasi penangkapan.
Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang yang berprofesi sebagai buruh serabutan. “Konsumennya kebanyakan remaja,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, kata dia, petugas juga menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kilogram, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Petugas tengah memburu pemasoknya yakni tersangka K dan E. Keduanya sudah masuk DPO kepolisian,” tandasnya. (FB)