Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Empat Isu Krusial di Pilgub Dibutuhkan Pengawasan Sangat Ketat
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Empat Isu Krusial di Pilgub Dibutuhkan Pengawasan Sangat Ketat

Empat Isu Krusial di Pilgub Dibutuhkan Pengawasan Sangat Ketat

admin Published 25/02/2018
Share
2 Min Read

faktabekasi.com, CIKARANG SELATAN–Peneliti senior dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Yusfitriadi mengatakan dalam pengawasan pemilihan umun (Pemilu) ada empat isu yang dibutuhkan pengawasan sangat ketat.

Isu itu diantaranya Integritas penyelenggara pemilu, Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dana kampanye dan money politik serta Sara dan Ujaran Kebencian.

Baca Juga: Panwaslu Gelar Sosialisasi Petisipatif Pilgub Jabar

“Ada empat isu krusial yang perlu diawasi yang pertama Integritas penyelenggara pemilu, kemudian keterlibatan ASN,” kata Yusfitriadi.

Penyelenggara pemilu menurutnya dibutuhkan integritas yang tinggi. Karena lanjutnya, para penyelenggara pemilu sangat perlu diawasi.

“KPU yang mengawasi Panwaslu, nah Panwaslu yang mengawasi masyarakat. Jadi diperlukan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif,” ujarnya.

Sementara menurut Yusfitriadi sanksi bagi ASN yang terlibat dalam pelanggaran pemilu kata dia, bisa sampai pemecatan. ASN yang terlibat aktif dalam pemilu bisa dijerat dengan undang-undang ASN, dan undang-undang pemilu.

Kemudian sambungnya, isu krusial yang perlu diawasi yakni soal dana kampanye dan money politik. Karena kata Yusfitriadi, antara dana kampanye dengan pelaksanaan harus berimbang.

“Dana kampanye misalnya Rp 70 juta, tapi saat pelaksanaannya disediakan panggung yang megah, ada artisnya juga nah itu seimbang gak pengeluarannya, kalau gak seimbang duitnya dari mana,” terangnya.

Sekarang ini lanjutnya, masyarakat dapat mengetahui jumlah harta kekayaan masing-masing calon melalui laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Dari situ kata dia, masyarakat dapat melakukan pengawasan soal dana kampanye.

Sementara untuk politik uang, menurut dia, akan sangat mudah mengetahuinya. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan itu. “Politik uang sanksinya bagi pasangan calon bisa diskualifikasi,” sambungnya.

Isu yang terakhir yang paling krusial menurut Yusfitriadi adalah isu sara dan ujaran kebencian. Karena saat ini, isu tersebut sedang viral di semua wilayah. (FB)

You Might Also Like

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih

admin 25/02/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Menhub Tinjau Langsung Pelayanan Transportasi Terdampak Banjir di Jabar dan Jateng
Next Article Cegah HP Masuk ke Dalam, Lapas Cikarang Butuh Signal Jammer

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?