Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Jadwalkan 6 September Sekolah Untuk Tatap Muka 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi
Pemerintahan
Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
Pemerintahan
Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
Pemerintahan
Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan
Pemerintahan
Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Jadwalkan 6 September Sekolah Untuk Tatap Muka 

Pemkab Bekasi Jadwalkan 6 September Sekolah Untuk Tatap Muka 

admin Published 30/08/2021
Share
2 Min Read
konferensi pers bersama Forkopimda di Aula KH Noer Alie Kantor Bupati Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadwalkan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sudah bisa dilakukan pada Senin, 6 September 2021. Kebijakan ini menyusul turunnya level PPKM Kabupaten Bekasi dari Level-4 ke Level 3.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah agar bisa menggelar kegiatan belajar tatap muka.

“Ya, mudah-mudahan Hari Senin tanggal 6 September 2021, kalau sudah memenuhi syarat ya akan dilakukan pendidikan tatap muka,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda saat menggelar konferensi pers bersama Forkopimda di Aula KH Noer Alie Kantor Bupati Bekasi, pada Senin (30/08).

Carwinda menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi sekolah agar bisa menggelar pembelajaran tatap muka. Pertama, syarat yang harus dipenuhi yaitu mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid secara tertulis.

Untuk mendapatkan izin orang tua ini, Dinas Pendidikan telah melakukan sosialisasi, baik kepada orang tua ataupun komite sekolah.

Tak hanya itu, ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi sekolah, yaitu melakukan persiapan pembersihan ruangan dengan melakukan penyemprotan dengan disinfektan.

Syarat lainnya, kata Carwinda, tempat duduk antar siswa juga diatur dengan jarak 1,5 meter. Siswa juga diwajibkan menggunakan masker selama proses pembelajaran tatap muka berlangsung.

“Guru juga melakukan pemeriksaan suhu terhadap para siswa, mencuci tangan, berbaris dengan menjaga jarak satu setengah meter,” tambahnya.

Bahkan, setelah selesai juga para siswa harus diatur seperti meninggalkan kelas jangan sampai ada kerumuman.

Selain itu, ketika pulang para peserta didik harus diarahkan ke gerbang sekolah serta mencuci tangan dan harus dijemput orang tua atau wali murid.

Kemudian, kebersihan toilet sekolah juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk menggelar tatap muka. Sebab, tak sedikit toilet sekolah kebersihannya kurang terawat. Sekolah juga harus menyiapkan handsanitizer untuk mencuci tangan.

Syarat lainnya, kata Carwinda, yaitu pelajar berusia 12 tahun harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak 83 persen. Sementara untuk durasi belajar SD dan SMP dibatasi hanya dua jam dengan jumlah murid per kelas sebanyak 50 persen. (FB)

You Might Also Like

Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi

Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

admin 30/08/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 20+ Pics That Prove Jennifer Is a Timeless Beauty
Next Article New Census Data Will Shake Up Alabama Politics

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?