Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan
Share
Sign In
Notification
Latest News
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan

Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan

admin Published 28/10/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pasca dilantik Gubernur Jawa Barat, Rabu (27/10/2021), Wabup Bekasi sisa masa jabatan Akhmad Marzuki belum melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK. Setelah dilantik, pejabat daerah harus melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah menjabat.

Dalam situs halaman resmi e LHKPN KPK, tidak ditemukan laporan harta kekayaan Akhmad Marzuki. Wabup harus segera melaporkan harta kekayaannya diawal menjabat dengan ketentuan pendapatan dan pengeluaran sampai 31 Desember 2020.

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengungkapkan, sebagai wakil bupati yang nantinya akan langsung menjadi Bupati Bekasi Definitif, diharuskan melaporkan harta kekayaannya. Apalagi sisa masa jabatan bupati hingga Mei 2022, tidak ada alasan bupati untuk memperlambat pelaporan harta.

“Memang pelaporan harta paling lambat tiga bulan pasca dilantik, tapi itu kan hanya batas waktu. Sepatutnya, laporan sudah harus dilakukan pada awal menjabat, karena ini ‘special case’ dan harus menjadi perhatian semua pihak,” terangnya.

Ditambahkan, wabup sisa masa jabatan 2017-2022 dikenal sebagai pengusaha. Dipastikan Akhmad Marzuki memiliki harta kekayaan yang sangat banyak. Jika tidak dilaporkan dalam waktu dekat, kata Bambang, maka dikhawatirkan akan bias.

“Jangan sampai harta hasil usahanya akan bias jika lambat melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ini bukan masalah sepele, ini masalah integritas sebagai kepala daerah dan transparansi,” tutupnya. (FB)

You Might Also Like

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

admin 28/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dua Bulan Menjabat, Ricky Setiawan Tuntaskan ‘PACEKLIK’ di Kejari
Next Article FajarPaper Berikan Dukungan Rp1,2 M Melalui Lomba Wana Lestari Kemen LHK

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?