Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA- Sebelas orang pelaku yang kedapatan menguasai, membawa, menyembunyikan senjata tajam berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polres Metro Bekasi, Senin (21/2/2022) pukul 20.00 WIB, di Jl. Raya Langkap Lancar, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan mengatakan, pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 13.00.WIB, Unit opsnal Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda Agus S telah mengamankan terduga tawuran pelajar yang melibatkan siswa asal SMK Citra Mutiara dengan siswa sekolah Almanar, di wilayah Serang Baru yang videonya viral di media sosial.
“Adapun kejadian tersebut berawal pada hari Selasa 15 Februari 2022 sudah terjadi tawuran antara siswa SMK Citra Mutiara dengan siswa sekolah Almanar, di Jalan Raya Kampung Warung Bambu, Kecamatan Cibarusah, dan saat itu siswa SMK Citra Mutiara kalah, selanjutnya dari pihak sekolah AL-Manar melakukan tantangan kembali pada hari Rabu 16 Februari 2022 yang kemudian di sepakati untuk melakukan tawuran lagi di Jalan Warung Belut, Serang Baru, yang kemudian kejadian tersebut viral di media sosial,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, tawuran tersebut dilakukan dengan cara masuk WA Bisnis milik siswa bernama Arya yang dari sekolah Citra Mutiara dari sekolah Al-manar yang tidak diketahui namanya meminta kepada sekolah Citra Mutiara untuk melakukan pencegatan karena sekolahan Almanar hendak jalan, namun tidak direspon hingga kemudian dari
Sekolahan Almanar mengajak tawuran saja dan tawuran tersebut terjadi di daerah Kecamatan Cibarusah dan dari pihak sekolahan Citra Mutiara mundur, dan dianggap kalah.
“Kemudian siswa Al-Manar selalu mengecek dan meminta untuk tawuran lagi melalui Instragram milik Sdr.RH dari Instagram sekolahan Al-Manar yang di pegang oleh Sdr.AD. Dan kemudian sepakat melakukan tawuran pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 di depan warung belut, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru,” terangnya.
Dalam tawuran tersebut yang melakukan perekaman video adalah ND dan TGH dari sekolah SMK Gema Nusantara Cibarusah. “Pasal yang disangkakan untuk pelaku, adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat,” kata dia.
Adapun belas pelaku yang berhasil diamankan pihak Polres Metro Bekasi, diantaranya, AR (19), AH (18) sedangkan tersangka yang dibawah umur, diantaranya, HM (16), AR (17), MER (16), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK, (15).
Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi, satu buah celurit besar, empat buah celurit sedang, celurit kecil dua buah, gobang/pedang dua buah, samurai satu buah, stik golf satu buah, sweater abu-abu satu buah, sweater putih satu buah, sweater hitam satu buah dan celana panjang warna hitam satu buah. (Son)