Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Anggota BPD di Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Bekasi Mengundurkan Diri
Share
Sign In
Notification
Latest News
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan
HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Ikut Perkuat Peran ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan
Pemerintahan
Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan
Pemerintahan
Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode
Pemerintahan
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Anggota BPD di Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Bekasi Mengundurkan Diri

Anggota BPD di Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Bekasi Mengundurkan Diri

admin Published 24/03/2022
Share
3 Min Read
Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, Cecep Noor.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bekasi Cecep Noor, menanggapi persoalan adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BDP) yang masuk dalam kepengurusan PPP di masa periodenya.

“Logikanya begini kalau bicara masalah boleh atau tidak, bicara objektif saja, seluruh partai politik itu pasti ada, dari BPD sampai yang lain ada. Contoh Ketua Umum Golkar dia juga Mentri kan pejabat, Ketua Umum saya sekarang menjabat Bappenas. Hari ini rame di saya ada anggota BPD yang masuk ke kepengurusan DPC PPP Kabupaten Bekasi, saya tegur dan langsung rapatkan pleno, saya suruh bikin surat mundur, sudah ada surat mundurnya dan juga yang berkaitan sudah melaporkan ke forum BPD,” kata Cecep Noor, Kamis (24/3/2021).

Dirapat pleno Cecep mengaku memberikan kebijakan kepada yang bersangkutan, pilih PPP atau BPD ternyata yang bersangkutan memilih BPD, suratnya mengundurkan ada dan sudah selesai permasalahannya. “Sudah mundur suratnya sudah di buat, dia mengundurkan diri kepengurusan DPC PPP agar tidak ada merangkap jabatan,” tegas dia.

Cecep Noor menabahkan, sebagai pimpinan partai tidak bisa menolak siapapun untuk masuk ke kepengurusan. Cecep juga mengaku bahwa yang bersangkutan sudah dari dulu masuk di kepengurusan PPP sebelum dirinya menjabat Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi.

“Bicara objektif saya posisinya berdarkan tidak boleh menolak, karena dulu sebelum saya menjabat ketua dia sudah menjadi pengurus partai di PPP, dulu yang bersangkutan Ketua PAC Tambelang, jadi sebelum menjabat BPD dia sudah menjadi Ketua PAC bahkan sudah dua periode, lalu di masa saya yang bersangkutan masuk ke DPC, sekarang sudah selesai saya tidak memecat itu pilihan dia untuk mengundurkan diri,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Forum BPD Kabupaten Bekasi Ondang Donal menegaskan bahwa anggota BPD yang di SK kan Bupati tidak boleh masuk ke Kepengurusan baik Partai Politik (Parpol), KPU, Bawaslu atau penyelenggara pemilu lainnya.

“Intinya regulasi itu sudah mengatur dan memerintahkan bahwa, anggota BPD yang di SK kan bupati tidak boleh terlibat di kepengurusan baik itu partai politik atau penyelenggara pemilu lainnya, intinya BPD tidak boleh merangkap jabatan yang anggarannya bersumber dari anggaran yang sama atau APBD. Itu tertuang di undang-undang nomor 6 tahun 2020, di PERMEN dan Peraturan Bupati diperjelas juga,” kata dia.

Ondang menegaskan bila kedapatan ada anggota BPD aktif masuk ke pengurusan Parpol bisa langsung melaporkan ke Forum BPD, untuk selanjutnya dimintai keterangan dan diminta untuk memilih.

“Kalau ada itu wajib mengundurkan diri, jadi forum itu kan wadah ketika ada persoalan maka form akan menyampaikan ke dinas terkait, kaitan adanya salah satu anggota BPD yang merangkap jabatan nanti di panggil di mintai keterangannya setelah itu terbukti mereka harus memilih mana yang akan di lanjutkan,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 24/03/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rakerda Dekopinda Tahun 2022 di Buka Langsung Plt Bupati Bekasi
Next Article Jababeka Residence Raih Apresiasi MURI

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa
Pemerintahan 21/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?