Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Cikarang Barat Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rumsong
Share
Sign In
Notification
Latest News
KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina
Pemerintahan
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polsek Cikarang Barat Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rumsong

Polsek Cikarang Barat Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rumsong

admin Published 17/05/2022
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG BARAT–Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi menangkap dua terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Rumah Kosong (Rumsong) yang terjadi di Perum

Metland Cibitung Cluster Spring Terrace Blok A 7/2 RT 010/026, Desa Wanajaya, Kec. Cibitung, kediaman korban dengan inisial AA (32) pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku ialah, DH Als DKL, (25) warga Kp. Selang Cironggeng RT 004/004, Desa Wanajaya, Kec. Cibitung dan HY Als BTK (36) warga Kp. Selang Cironggeng RT001/004, Ds. Wanajaya, Kec. Cibitung.

Adapun modus operandi pelaku DH memanjat tembok cluster perumahan dari samping yang berbatasan dengan perkampungan melalui tangga bekas proyek pembangunan setelah masuk kedalam Cluster perumahan Pelaku DH berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya.

Kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala (gelap), pelaku DH langsung mencungkil jendela belakang rumah dengan obeng dan kemudian masuk kedalam rumsong dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah tersebut.

Selanjutnya barang-barang hasil curian tersebut dibawa kerumah pelaku HY dan oleh pelaku HY barang barang tersebut berencana akan dijual. Diketahui pelaku DH merupakan kuli bongkar bahan bangunan di Perum Metland Cibitung.

Adapun kronologis pengungkapan diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Cikarang Barat Sutrisno saat gelar konferensi pers, Selasa (17/5/2022) di Mapolsek Cikarang Barat.

“Penangkapan kedua paku berdasarkan pengaduan korban bersama dengan saksi – saksi berikut barang bukti ke Polsek Cikarang Barat selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara Pencurian Rumah Kosong tersebut, hingga dapat diamankan pelaku dan barang bukti yang ada dikontrakannya,” kata Gidion Arif Setyawan.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pasal 363 Ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana. Barang Siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian atau kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Tersangka merupakan residivis dalam perkara pencurian sepeda motor pada tahun 2000 dan pada 2021 melakukan pencurian granit lantai sebanyak 20 Dus dalam proyek pembangunan perumahan Metland Cibitung dan Baja Ringan sebanyak 15 Batang. Dan pada hari ini barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku diantaranya satu set spiker aktif, satu buah tas punggung merk trakker warna hitam, satu unit Laptop, satu unit TV 32 in dan satu unit handphone,” tandasnya. (Son)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 17/05/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Aep : Kabupaten Bekasi Butuh Penjabat Mumpuni, Bukan Pengkhianat
Next Article Bersinergi Dengan Pemkab Bekasi, Plt Bupati Haturkan Terimakasih kepada Ulama

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus
Politik 28/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?