Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Cikarang Barat Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rumsong
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi
Pemerintahan
Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan
Pemerintahan
Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polsek Cikarang Barat Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rumsong

Polsek Cikarang Barat Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rumsong

admin Published 17/05/2022
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG BARAT–Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi menangkap dua terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Rumah Kosong (Rumsong) yang terjadi di Perum

Metland Cibitung Cluster Spring Terrace Blok A 7/2 RT 010/026, Desa Wanajaya, Kec. Cibitung, kediaman korban dengan inisial AA (32) pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku ialah, DH Als DKL, (25) warga Kp. Selang Cironggeng RT 004/004, Desa Wanajaya, Kec. Cibitung dan HY Als BTK (36) warga Kp. Selang Cironggeng RT001/004, Ds. Wanajaya, Kec. Cibitung.

Adapun modus operandi pelaku DH memanjat tembok cluster perumahan dari samping yang berbatasan dengan perkampungan melalui tangga bekas proyek pembangunan setelah masuk kedalam Cluster perumahan Pelaku DH berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya.

Kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala (gelap), pelaku DH langsung mencungkil jendela belakang rumah dengan obeng dan kemudian masuk kedalam rumsong dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah tersebut.

Selanjutnya barang-barang hasil curian tersebut dibawa kerumah pelaku HY dan oleh pelaku HY barang barang tersebut berencana akan dijual. Diketahui pelaku DH merupakan kuli bongkar bahan bangunan di Perum Metland Cibitung.

Adapun kronologis pengungkapan diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Cikarang Barat Sutrisno saat gelar konferensi pers, Selasa (17/5/2022) di Mapolsek Cikarang Barat.

“Penangkapan kedua paku berdasarkan pengaduan korban bersama dengan saksi – saksi berikut barang bukti ke Polsek Cikarang Barat selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara Pencurian Rumah Kosong tersebut, hingga dapat diamankan pelaku dan barang bukti yang ada dikontrakannya,” kata Gidion Arif Setyawan.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pasal 363 Ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana. Barang Siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian atau kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Tersangka merupakan residivis dalam perkara pencurian sepeda motor pada tahun 2000 dan pada 2021 melakukan pencurian granit lantai sebanyak 20 Dus dalam proyek pembangunan perumahan Metland Cibitung dan Baja Ringan sebanyak 15 Batang. Dan pada hari ini barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku diantaranya satu set spiker aktif, satu buah tas punggung merk trakker warna hitam, satu unit Laptop, satu unit TV 32 in dan satu unit handphone,” tandasnya. (Son)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 17/05/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Aep : Kabupaten Bekasi Butuh Penjabat Mumpuni, Bukan Pengkhianat
Next Article Bersinergi Dengan Pemkab Bekasi, Plt Bupati Haturkan Terimakasih kepada Ulama

Paling Banyak Dibaca

KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam
Pemerintahan 02/07/2026
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis 09/07/2026
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan 11/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?