CIKARANG PUSAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka uji publik usulan Daerah Pemilihan (Dapil) & alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam pemilu tahun 2019 di Hotel Grand Cikarang, Rabu (07/02/18).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama stakeholder di wilayah kabupaten bekasi dengan agenda pembahasan & diskusi tentang persiapan tahapan dapil & penyusunan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten bekasi pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik dalam sambutannya, berdasarkan keputusan KPU nomor 13/PL-01-3-KPT/03/KPU/I/2018 tentang jumlah penduduk kabupaten/kota dan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2019, jumlah penduduk kabupaten bekasi sebanyak 2.555.367 jiwa sehingga jumlah kursi anggota DPRD sebanyak 50 kursi.
“jumlah dapil di kabupaten bekasi pada pemilihan umum tahun 2019 tidak berubah yakni 6 dapil, selain jumlah dapil yang tidak berubah jumlah alokasi kursi legislatif juga tidak mengalami perubahan, yakni 50 kursi. Terangnya
Idham menambahkan segala masukan & tanggapan yang disampaikan oleh parpol ataupun masyarakat akan kami tampung & akan kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU provinsi jawa barat, karena pendapilan sangat berpengaruh terhadap kompetensi & memperoleh kursi disetiap dapil. (ril)